Polsek Bandar Khalipah Problem Solving Kasus Pencemaran Nama Baik


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah Aipda D. Panjaitan melaksanakan kegiatan problem solving kasus pencemaran nama baik, bertempat di Kantor Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (07/11/2023).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Adapun pencemaran nama baik ini dilakukan oleh LS (63), penduduk Desa Pekan Bandar Khalipah yang disebut pihak kedua kepada NS (44) selanjutnya disebut pihak pertama.

Masalah ini bermula pada Selasa tanggal 06 November 2023 pihak kedua memposting ke media sosial facebook yang menyebutkan bahwa pihak pertama adalah perempuan tidak benar. Akibat dari perbuatan pihak kedua tersebut, pihak pertama merasa malu dan merasa direndahkan. Lalu pihak pertama melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah.

Menanggapi hal tersebut, selanjutnya Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Desa Bandar Khalipah. Pada pertemuan tersebut, pihak kedua mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak pertama maupun kepada orang lain. 
Kemudian kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan bersama dan tidak akan melanjutkan masalah mereka ke jalur hukum namun menyelesaikannya secara kekeluargaan.



(AS/IY)

Posting Komentar untuk "Polsek Bandar Khalipah Problem Solving Kasus Pencemaran Nama Baik"