-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kepala Sekolah Diduga Gelembungkan Data Didik Sekolah

    Selasa, 07 November 2023, November 07, 2023 WIB Last Updated 2023-11-07T12:43:33Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Aceh Tenggara,Indometro. Id - Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Badar, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, gelembung Data Didik Sekolah demi meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi.




    Padahal Dana Bos sekolah di peruntukkan untuk kemajuan Sekolah dan sudah di atur peruntukannya sesuai dengan juknisnya berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, malah kepala Sekolah SMA Negeri 1 Badar Neli Ernita salah dalam menggunakannya.




    Saat di kompirmasi Ketua Lembaga LP. Tipikor Nusantara Saidul, bersama Ketua Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA) M. Jenen, SE., Neli Ernita selaku Kepala Sekolah tidak ada di ruangannya, maka dari itu Kompirmasi berlanjut kepada Wakil Kepala Sekolah, Bidang Kesiswaan, Selasa (7/11/2023).




    Di ruangan Guru, Wakasek Bidang Kesiswaan, menjelaskan bahwa menurut Data sepengetahuan nya, tahun ajaran 2022-2023, kelas 1 berjumlah 157 siswa, kelas 2 berjumlah 207 siswa, dan kelas 3 berjumlah 150, jadi jumlah keseluruhan 514 siswa, dengan 19 rumbel, kelas 1 enam rumbel, kelas 2 tujuh rumbel, dan kelas 3 enam rumbel, ungkap Wakasek Kesiswaan.




    Namun di Data Dapodik tahun ajaran 2022-2023, jumlah siswa SMA Negri 1 Badar, 518 siswa, dan laporan di realisasi keuangan 534 siswa, berdasarkan Data Dapodik dan realisasi bertentangan dengan penjelasan Wakasek Bidang Kesiswaan yang berjumlah 514 siswa, ungkap M. Jenen, SE.




    M. Jenen, SE., Menambahkan lagi, maka dari itu selisih 16 siswa, jadi kalo di kalikan dengan anggaran BOS, Rp 1.600.000 per siswa, maka kerugian Negara mencapai Rp 25.600.000., tegasnya.



    Di tempat yang sama Ketua Lembaga LP. Tipikor Nusantara Saidul, angkat bicara, Kepala Sekolah Negri 1 Badar Neli Ernita, sudah menyalahi aturan dan menyalah gunakan jabatannya Selaku Kepala Sekolah.


    Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang, maka dari itu kami harapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera di proses sesuai Hukum yang berlaku.



    (TIM)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini