Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra mengatakan, penangkapan ZN dilakukan pada Kamis (19/10) sekira pukul 19:30 WIB. ZN ditangkap di Desa Kuta Pasir.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 94 gram, satu bal plastik klip warna putih bening, satu buah dompet berukuran kecil warna kuning, dua buah timbangan digital, satu buah sendok besi kecil dan satu buah plastik besar warna hitam.
"Pelaku ZN alias ZS dikategorikan sebagai bandar narkotika jenis sabu," kata Erwinsyah kepada Media Jum'at (20/10).
Penangkapan ZN berawal dari informasi adanya dugaan transaksi sabu di rumahnya, di Desa Pasir. Penyelidikan kemudian dilakukan polisi yang kemudian mendatangi rumah tersangka. Polisi sempat menggedor rumah tersangka ZN beberapa kali, tetapi tak kunjung dibuka. Menurut Erwinsyah, tersangka ZN ternyata mengetahui kedatangan polisi berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang narkotika sabu ke lubang pembuangan air di kamar mandi, yang ada di belakang rumah. Upaya tersebut terlihat oleh petugas polisi yang berjaga di belakang rumah tersangka. ZN baru membuka pintu rumahnya usai mencoba menghilangkan barang bukti, tetapi tidak mengetahui perbuatannya telah diketahui petugas. Polisi langsung menggeledah rumah tersangka setelah mengetahui perbuatan ZN. Petugas yang didampingi perangkat desa kemudian menemukan plastik hitam yang dikeluarkan dari pembuangan selokan kamar mandi. Mereka membuka plastik tersebut dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka ZN akhirnya mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang sengaja dibuang ke dalam selokan. Polisi membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan oleh tersangka ZN alias ZS adalah Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
(Saidul)