-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Parah di Jaman Sekarang, Ayah dan Anak Masuk Penjara

    Jumat, 06 Oktober 2023, Oktober 06, 2023 WIB Last Updated 2023-10-06T03:17:40Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    ilusterasi





    Indometro- Perdagangan kasus narkoba terutama jenis sabu di Aceh sudah semakin parah. Bahkan satu keluarga, misalnya ayah dan anak bisa secara bersama-sama terlibat dalam kasus yang sangat membahayakan masa depan generasi muda ini. Penjara bagi mereka bukan lagi menjadi suatu tempat yang menakutkan.







    Begitu juga hukuman berat sepertinya tidak lagi efektif untuk mengeliminasi kasus-kasus narkoba yang kelihatannya terus meningkat di Aceh. Hampir setiap minggu ada saja warga yang diancam hukuman mati di berbagai pengadilan, namun kasus narkoba tidak pernah surut, malah semakin menjadi-jadi.





    Salah satu penyebabnya adalah sebagian masyarakat masih memberi ruang untuk para pengedar narkoba, sehingga si pelaku merasa dirinya ada yang melindungi. Menyerahkan kasus ini  kepada aparat penegak hukum semata-mata tentu saja tidak adil, terutama jika masyarakat sendiri tidak mau bekerja sama menuntaskan kasus narkoba sampai ke akar-akarnya.





    Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis seorang pria bersama anaknya di Aceh Utara dan satu terdakwa lainnya yang terlibat kasus penyelundupan sabu 50 kilogram dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Materi amar putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas kasus itu, Rabu (4/10/2023). Mereka adalah Agus Salim (49) warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Ia berperan sebagai penghubung pemilik sabu dengan orang menjemput sabu setelah tiba di daratan.


    Sedangkan anaknya adalah Husni Munawar (26) nelayan di Desa Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara.  Husni berperan sebagai penyelundup sabu dari perairan Malaysia ke Aceh Utara.






    Terdakwa ketiga adalah Rusdi Jafar (45) warga Desa Linggong Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.??Ia berperan sebagai penjemput barang setelah tiba di daratan di kawasan Aceh Utara. Sedangkan pelaku lainnya, Uma, Isan, Tgk Halat pemilik sabu sampai sekarang masih DPO.








    Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis hakim PN Lhoksukon Ngatemin MH, didampingi dua hakim anggota Junita SH dan Inda Rufiedi SH, dalam sidang yang berlangsung secara offline dan online. Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon. Sedangkan hakim, jaksa dan pengacara terdakwa Taufik M Noer SH bersama tiga pengacara lainnya hadir ke ruang sidang. Materi amar putusan yang dibacakan hakim juga mengurai kronologis kejadian berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini