-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kades Lawe Kulok Kec Lawe Bulan Tiga Kali Abaikan Panggilan Inspektorat Aceh Tenggara.

    Kamis, 19 Oktober 2023, Oktober 19, 2023 WIB Last Updated 2023-10-19T07:35:19Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh






    Aceh Tenggara Indometro.id - Terkait Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa TA 2018 s/d 2022 DPC Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negar ( Lsm PERKARA ) Kades Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan Abaikan Surat Panggilan dan Permintaan Dokumen Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 s/d 2022, yang Disampaikan Inspektorat Aceh Tenggara.





    Dari penuturan Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abd Kariman,  melalui Muhammad Amsar, Inspektur Pembantu Khusus, melalui telepon  seluler, Rabu 18 Oktober 2023, pada awak media mengatakan, menindak lanjuti  laporan Lsm PERKARA, dan melaksanakan perintak Ispektur melalui SPT yang diterbitkan, Kami Tim Irbansus, melakukan pemeriksaan awal, dan meminta kepada Kepala desa lawe kulok, melalui Surat Permintaan Dokumen, dengan Nomor: 700/20/IK/2023, tanggal 27 September 2023,  untuk mengantarkan dokumen penggunaan dana desa, diantaranya, a) RPJM, b) APB Kute murni dan Perubahan Tahun Anggaran 2018 s/d 2022, c) RPD Kegiatan TA 2018 s/d 2022,  d) SK Pengulu/Kades Perangkat Desa,  e) RAB Kegiatan TA 2018 s/d 2022 dan  f) SPJ TA 2018 s/d 2022,







    Hingga saat ini Kades Lawe Kulok tidak pernah datang untuk mengantarkan dokumen tersebut, bahkan surat panggilan tersebut sudah tiga kali disampaikan kepada kades, dan tembusan surat tersebut ke Pj Bupati Aceh Tenggara, Ketua DPRK, Kepala DPBK, dan Camat Lawe Bulan, kita tidak paham tegas Muhammad Amsar, sampai segitu bandelnya kades tersebut sampai tiga kali disurati tapi tidak di hiraukan.




    Izharuddin, Ketua DPC Lsm PERKARA sangat kecewa atas prilaku Maricon Kades Desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan, yang tidak menghiraukan panggila dan tidak mau menyerahkan dokumen penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 s/d 2022, jadi dugaan kita dari awal menyurati Inspektorat atas dugaan banyaknya penyimpangan penggunaan dana desa oleh kades lawe kulok mulai terlihat jelas, dengan kejadian diatas, seandainya dia tidak salah, tidak segan segan penghadiri panggilan Inspektorat dan lapang dada menyerahkan dokumen tersebut.






    Kami meminta kepada Pj Bupati agar menindak tegas apabila perlu berhentikan kades lawe kulok kecamatan lawe bulan dengan secara terang terangan menantang Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, tegas ketua DPC Lsm PERKARA.





    Sumber:
    Penulis (Saidul)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini