-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dana Paud ZAIDAN Desa Rumah Bundar Dan Desa Simpur Jaya ada Indikasi Koropsi

    Rabu, 11 Oktober 2023, Oktober 11, 2023 WIB Last Updated 2023-10-11T04:37:39Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Aceh Tenggara - Indometro.com - Informasi yang dihimpun Media dari seorang masyarakat Desa dan hasil investasi Ketua Lembaga LP-TIPIKOR Nusantara Saidul berserta timnya, Kepala Desa Rumah Bundar dan Desa Simpur jaya, Kecamatan Ketambe, dimana dua Kepala Desa di nilai tidak transparan terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2022-2023. Selasa (10/10/2023).




    ungkap salah seorang warga yang kecewa atas kenerja Kepada Desa yang tidak transparan, bahkan warga tersebut menyatakan kuat dugaan ada Mark Up, di kegiatan PAUD Desa Rumah Bundar, hal ini disebabkan karena masyarakat menganggap tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes).Kepala Desa Rumah Bundar telah menganggarkan Dana untuk Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non Formal milik Desa, dianggarkan untuk pembayaran gaji guru (Honorer) Tahun 2022 sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), dan Tahun 2023 ini sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah), yang bersumber dari Dana Desa (DD).




    Selanjutnya salah seorang warga Desa Rumah Bundar yang tak mau disebut namanya mengatakan, Padahal PAUD ZAIDAN adalah milik pribadi salah seorang warga, tapi bukan warga setempat yang berinisial (SN), bukan PAUD Desa lagi, tapi mengapa diberi anggaran yang bersumber dari Dana Desa yang begitu besar, kami menduga kalau Kepala Desa Rumah Bundar dan Pengelola PAUD ZAIDAN ada kerja sama untuk menggrogoti dan manipulasi Dana Desa, itu sebabnya PAUD ZAIDAN diberi anggaran dan di fasilitasi semuanya oleh Pemerintah Desa, ungkapnya.




    Dan begitu juga dengan Kepala Desa Simpur Jaya telah menganggarkan Dana ke PAUD ZAIDAN untuk Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
    Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Kegiatan Pembinaan PAUD Kute)
    Rp 18.760.000





    Salah satu warga Simpur Jaya mengatakan " padahal beberapa tahun lalu, PAUD ZAIDAN mendapat bantuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara bidang non formal, namun penyaluran anggaran dari Dana Desa tetap di kucurkan Kepala Desa, apa bisa seperti itu " ungkapnya.





    Dengan adanya keterangan dan informasi dari warga Desa Rumah Bundar Dan Desa Simpur Jaya, yang disampaikan kepada Ketua Lembaga LP-TIPIKOR Nusantara Saidul berserta tim, maka dari itu timpun langsung bergegas untuk konfirmasi terhadap pemilik PAUD ZAIDAN  tersebut, untuk mencari tahu tentang kebenarannya, saat di temui di kediamanya, pemilik PAUD tersebut tidak ada di tempat, dan saat di hubungi lewat telp, sangat di sayangkan nomor hp yang di berikan warga tidak akurat atau salah.





    Ketua Lembaga LP-TIPIKOR Nusantara Saidul mengatakan " Bukan masalah PAUD Desa saja yang bermasalah, seperti kantor kepala Desa dan lainnya, baik Desa Rumah Bundar ataupun Desa Simpur Jaya, kami tidak menemukan di Desa ada kantor kepala Desa, tapi Kepala Desa Rumah Bundar atau Desa Simpur jaya menggangarkan fasilitas kantor Desa puluhan juta, sehingga kami menduga Kepala Desa tidak merealisasikan Dana tersebut.





    Angaran Kantor Kepala Desa Rumah Bundar setiap tahunnya di anggaran untuk fasilitasnya, tahun 2022 di anggarkan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Operasional Pemerintah Desa Rp 20.000.000, dan di tahun 2023 di anggarkan sebesar Rp 9. 600.000.





    Anggaran Kantor Kepala Desa Simpur Jaya setiap tahunya, Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Operasional Pemerintah Desa (Biaya Operasional Perkantoran Kute) Rp 22.500.000 tahun 2022, dan tahun 2023 sebesar Rp 3.987.400.



    Ketua Lembaga LP -TIPIKOR Nusantara Saidul berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar secepatnya menyelidiki atau memanggil Kepala Desa Rumah Bundar dan Kepala Desa Simpur Jaya untuk di mintai pertanggung jawabannnya, pungkasnya.

    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini