Reduce bounce ratesindo Korban UOB Kay Hian Minta Kepastian Hukum dari Polda Metro Jaya - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Korban UOB Kay Hian Minta Kepastian Hukum dari Polda Metro Jaya

 


Jakarta, indometro.id – Para Korban dugaan penipuan dan penggelapan UOB Kay Hian Sekuritas kembali meminta kepastian hukum dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto atas raibnya dana mereka senilai 55 Milyar lebih yang mana sebelumnya sudah naek ke penyidikan statusnya. 


Korban S meminta agar Kapolda Metro Jaya memberikan atensi kepada Laporan Polisi yang telah naek ke penyidikan agar segera di tetapkan tersangka. "Sudah jelas ada campur tangan dan keterlibatan Direktur Utama UOB Kay Hian Sekuritas karena dia menandatangani Surat perjanjian dengan para marketing untuk mengunakan kantor dan properti milik UOB Kay Hian, tanpa nama UOB Kay Hian, kami tidak mungkin menyetorkan dana. Juga dana kami setor ke rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas. Jadi tidak mungkin marketing buka rekening mengunakan nama UOB Kay Hian Sekuritas tanpa ijin direksi UOB Kay Hian Sekuritas." 


Korban lainnya A juga meminta agar penyidik segera memeriksa saksi bank BCA dimana mereka menyetor uangnya. "Kenapa ini Penyidik terkesan muter-muter ga jelas, saksi bank BCA saja sampai hari ini belum di panggil dan diperiksa. Harusnya segera panggil dan periksa, apakah ada persetujuan dari Yacinta selaku Direktur Utama UOB Kay Hian memperbolehkan Oknum marketing buka rekening atas nama perseroan? Apakah penyidik masuk angin sehingga menjadi tidak netral?" 


Korban UOB Kay Hian lainnya, H juga menyampaikan ketidak puasannya atas proses penyidikan yang berlarut-larut. "Lama sekali ini proses, berulang kali periksa saksi itu-itu saja. Saksi bank ga di periksa dan saksi ahli dan OJK juga belum diperiksa. Mohon agar Kapolda bisa bertindak tegas dan jangan jadikan kasus ini sebagai bancakan penyidik." 


LQ Indonesia Lawfirm menerangkan melalui Advokat Ali Amsar Lubis, SH bahwa mereka sudah melaporkan atas 2 LP yang berbeda dan LP di Unit 4 sudah dilimpah ke Unit 2. "Kasus simple penggelapan sederhana, seharusnya bisa setelah periksa saksi korban dan terlapor, penyidik memeriksa saksi bank BCA dan OJK serta saksi ahli untuk dilakukan gelar perkara penetapan Tersangka. Kami berharap Kapolda Metro Jaya bisa memberikan perhatian terhadap kasus ini. Karena sudah menjadi perhatian masyarakat luas."

(***)


Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 19 September 2023


Posting Komentar untuk "Korban UOB Kay Hian Minta Kepastian Hukum dari Polda Metro Jaya"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan