-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kesbangpol agara adakan sosialisasi menghadapi pilkada tahun 2024 mendatang

    Kamis, 10 Agustus 2023, Agustus 10, 2023 WIB Last Updated 2023-08-11T05:30:06Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Aceh Tenggara,indometro.id -

    Sosialisasi dan koordinasi dengan Organisasi Masyarakat  maupun Organisasi Kepemudaan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Di bidang pembinaan dan pengawasan hal ini sebelumnya diadakan di beberapa Kecamatan, dan di lanjutkan lagi di ruangan rapat Sekdakab Kantor Bupati Aceh Tenggara. 10/8/2023. Petang.




    Pantauan Awak Media dalam acara tersebut dihadiri beberapa Panitia penyelenggara dari Kesbangpol Aceh Tenggara, Kepala Kesbangpol , Sekretaris Kesbangpol Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M., Kasubbid Ormas Sahbadi, S.E., sebagai moderator dari Kesbangpol, Dandim 0108 Agara, mewakili Dandramil Kecamatan Bambel, Kapolres Agara mewakili, Kompol Binsar H. Sihotang, SH.kabag, OPS, Kejaksaan Agara, dan Kepala Pegadilan Kabupaten  Aceh Tenggara serta puluhan unsur Ormas dan LSM, yang diundang untuk mengikuti acara sosialisasi.



    Kegiatan Sosialisasi Kesbangpol melibatkan beberapa Ormas dan (LSM),  Aceh Tenggara diruang Sekdakab Aceh Tenggara kali ini dipimpin oleh Sekretaris Kesbangpol Aceh Tenggara Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M., dalam kegiatan ini meliputi untuk penyelenggaraan Tahap-tahapan Pemilihan Umum yang secara langsung akan di selenggarakan pada Tahun 2024 mendatang,  yang biasa disebut Pesta rakyat di seluruh Provisi, Maupun di Daerah, Dan megawal pesta Demokrasi yang Jujur dan Adil.


    Acara sosialisasi pihak Kesbangpol menghadirkan (lima) 5 orang narasumber, Dandim 0108 Agara, mewakili Danramil Bambel, Kapolres Agara mewakili, Kejaksaan Negeri Kutacane, Mewakil, dan Pegadilan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara meyampaikan tetang Ketertipan dalam Pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 mendatang . Katanya setiap Aparat penegak hukum tidak bisa memberikan Hak suara dalam pemilihan dan sudah di atur Peraturan.


    Sebut" kasad Intel kajari peraturan tetang pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.


    Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.


    Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.


    Untuk diketahui Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.



    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.



    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.



    Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.


    Demikian diantara point penting yang disampaikan kasad Intel, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi di ruangan kantor setdakab Aceh Tenggara.


    “Ormas maupun lembaga serta masyarakat memiliki peran besar dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu dalam melakukan pengawasan partisipatif, mengurangi dan mencegah terjadinya konflik maupun pelanggaran Pemilu,” (mengakhirinya)




    Penulis ( Saidul)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini