-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kesbangpol Aceh Tenggara Adakan Kegiatan Sosialisasi di Kecamatan Badar

    Selasa, 08 Agustus 2023, Agustus 08, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T04:12:11Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Aceh Tenggara,indometro.id -

    Kesbangpol Aceh Tenggara adakan kegiatan sosialisasi Dan Koordinasi dengan organisasi masyarakat organisasi kepemudaan dan lembaga swadaya masyarakat di bidang pembinaan dan pengawasan qanun syari'at Islam. Akan di adakan di setiap kecamatan 8/8/2023.




    Acara kegiatan sosialisasi di kecamatan Badar, di hadiri Kapolres Aceh Tenggara, yang di wakili Kompol Binsar H. Sihotang, SH.kabag, OPS sebagai narasumber, Danramil Badar, Kajari Kuta Cane di wakili Elmas yuliantri ,SH.MH. MPU Majelis perwakilan ulama aceh tenggara Drs. Bahruddin Numbur,SH.M.Hum. Sekcam camat Badar Kasmanuddin.Spd. berserta Kesbangpol Aceh Tenggara sebagai mediator acara. Doni alkadafi. S.STP.MM.





    Pungsi Ormas dan LSM Mengartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau ormas adalah organisasi yang di dirikan dan di bentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.




    Penting untuk diketahui bahwa Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokrasi. kemudian terkait ciri-cirinya organisasi masyarakat dapat mencatumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.






    Fungsi Ormas adalah sebagai sarana penyaluran kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyaluran aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, pemeliharaan dan pelestarian norma nilai,dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



    Menurut pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah (Qanun Jinayah) menerangkan apabila anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan mengenai Peradilan Pidana Anak (Pasal 67 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014). 

    Hasil penelitian menunjukan kendala pelaksanaan pemidanaan anak sebagai pelaku jinayah yaitu karena faktor perundang-undangan, faktor aparatur, faktor sarana prasarana, faktor masyarakat, seperti belum adanya penyidik anak yang bersertifikasi, dan aturan proses pelaksanaan eksekusi terhadap anak belum ada.

    Sehingga anak sebagai pelaku dalam Qanun Jinayat sama dengan proses penanganan perkara terhadap orang dewasa yang membedakan hanya mengenai pemidanaannya dan tata cara pelaksanaan 'Uqubat terhadap anak yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan anak diatur dalam peraturan gubernur sehingga menjadi kendala tersendiri dalam penyelesaian perkara anak yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam Qanun.

     Disarankan agar Pemerintah Aceh segera membentuk dan mengundangkan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Anak yang melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat. Dan diharapkan pula hakim sebagai pemutus perkara mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.


    Kajari Kuta Cane Agara ,Elmas yuliantri.SH.MH. memaparkan bagaimana bahayanya Tetang  hoax dalam pemilih/ pemilihan pemilu tahun 2024 , Permasalahan penyebaran berita bohong atau hoax ini sejatinya bukan hal yang baru dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Hoax merupakan berita tidak benar yang dibuat seolah-olah menjadi berita sebenarnya.




    Dalam pemilu sendiri, hoax sering dijadikan propaganda untuk melemahkan dan menjatuhkan orang lain melalui penyebaran-penyebaran berita yang bersifat negatif dan provokatif.


    Dampak dari adanya hoax ini tentu saja dapat menciptakan permusuhan dan saling serang antar pihak yang pro dan kontra terhadap berita tersebut. Media sosial menjadi salah satu media yang paling banyak disusupi berita hoax.


    Media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk berinteraksi dan menyebar konten-konten positif, namun sayangnya beberapa pihak menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif. Akhir-akhir ini dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau “hoax” terutama dalam pemilu yang sudah lalu. kali ini, yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.


    Seiring dengan kecanggihan teknologi saat ini menjadikan berita cepat menyebar dan mudah diterima masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menemukan banyak berita hoax yang tersebar di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dari awal masa kampanye sampai sekarang. 

    Penyebarannya semakin cepat dan masif dengan menggunakan teknologi informasi, penyebaran berita hoax di pemilu merupakan suatu fenomena yang timbul ditengah masyarakat, ini berpotensi menciptakan disintegrasi dan memecah belah Bangsa Indonesia.


    Maraknya hoaks politik ini mengancam demokrasi. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat memicu keributan yang bisa mengarah kepada disintegrasi bangsa. Hoaks terkait politik berdampak pada turunnya kredibilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Kualitas pemilihan juga menurun dan merusak rasionalitas pemilih.


    Sebagai masyarakat kita harus cerdas membedakan mana berita asli dan mana berita hoax, perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya, apakah dari institusi resmi, seperti KPK/POLRI. Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari penggiat ormas, tokoh politik, dan cek keaslian foto, cara mengecek keaslian foto bisa memanfaatkan mesin pencari google, yakni dengan melakukan drag and drop ke kolom pencarian google images, hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan.


    Jika kita bisa melawan berita hoax tersebut, maka pemilu akan berlangsung dengan damai. Untuk mencapai pemilu yang sukses memang tidak mudah, harus lebih proaktif dalam banyak hal khususnya berkaitan dalam setiap agenda pemilu, dan pemilu yang bermartabat, pemilu yang demikian itu, dalam konteks indonesia merupakan demokrasi yang harus memperkuat NKRI, harus mensejahterakan, berkhidmat dalam arti takut akan Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusian menurut hukum.


    Oleh karena itu, untuk menuju pemilu dan demokrasi bermartabat, yaitu pertama, harus memahami pentingnya pemilu. Hal ini penting terus disosialisasikan pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu baik melalui tatap muka seperti diskusi, seminar dan lain sebagainya ataupun melalui media cetak, medsos atau media lain yang memungkinkan dapat menyampaikan arti penting pemilu, yang terjadi jangan justru pihak calon yang sering bersosialisasi dengan memasang baliho, gambar, dan poster dijalan.

    Kedua, mengenali kandidat secara baik, hindari provokasi atau adu domba antar pemilih apalagi menyebar hoax, dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai bentuk partisipasi dan tanggung jawab bersama.


    Penulis (Saidul)






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini