Reduce bounce ratesindo Kepala Desa Di Kecamatan Cikarang Timur, Diduga Sudah Melanggar UUD Nomor 7 Tahun 2017 - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Kepala Desa Di Kecamatan Cikarang Timur, Diduga Sudah Melanggar UUD Nomor 7 Tahun 2017




Bekasi, indometro.id – 

Tersiar kabar yang cukup menghebohkan datang dari Desa Tanjungbaru Dan Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang ramai masyarakatnya diarahkan oleh perangkat Desa agar mendukung salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi dapil 7 Cikarang Timur.


Menurut sumber yang dapat di percaya warga Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang bahwa sudah bukan rahasia lagi Kepala Desa mengarahkan stafnya agar mengkoordinir untuk memilih salah satu calon Legislatif di Dapil 7 yang memang anak seorang pengusaha limbah.


Sementara yang sudah terendus modusnya baru di dua desa yaitu Tanjungbaru dan Jatibaru yang sudah banyak arahan dari kepala desa yang menggerakkan Aparatur desanya untuk mendukung salah satu calon anggota legislatif yang seorang anak pengusaha dari partai besar.


Berkedok pembuatan Pos Siskamling Melibatkan semua unsur pemdes, dengan di biayai oleh salah seorang calon yang memang berlimpah harta yang bisa membeli segalanya.


Kepala Desa Jatibaru Sadar Darmadi mengatakan kepada awak media waktu di konfirmasi via WhatsApp mengatakan siapapun yang datang caleg kerumah saya open, akan tetapi saya tidak berkecimpung kembali ke demokrasi kepada rakyat pilihanya.


Waktu ada acara voly di Kp cambay mamang saya  tidak tau ,itulapangan voly boleh saya bangun , kemarin juga panitia saya tegur boleh di adakan open bola voly tetapi jangan bawa bendera partai pungkas Sadar Darmadi.


Ketua BAWASLU Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan kepada tim Investigasi Media Patriot Indonesia Group, Jika ada kejanggalan dan pelanggaran yang di lakukan oleh ASN, TNI Polri dan Aparatur Pemerintahan Desa masyarakat jangan sungkan sungkan untuk melaporkan kepada BAWASLU.


Kami akan konsisten melakukan tindakan tegas jika ada pelanggan yang dilakukan oleh Aparat baik TNI-POLRI,ASN Serta Perangkat Desa dan BPD, 


Jika memang ada pelanggan yang dilakukan oleh mereka yang mana sudah di atur didalam UUD No 7 Tahun 2017, silahkan untuk melaporkan Ke BAWASLU Kabupaten Bekasi demikian tegas Ketua BAWASLU Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi


Sekretaris Camat Kecamatan Cikarang Timur H Aris Sadikin Asnawi menjawab pertanyaan awak media tentang keterlibatan kepala desa, Bahwa nanti jika Minggon Kecamatan, akan di bahas dan akan memberikan arahan untuk para kepala desa agar tidak Melanggar Aturan tentang UUD Nomor 7 Tahun 2017 yang memang sudah mengatur bahwa ASN TNI-POLRI dan Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD tidak boleh terlibat didalam kampanye palagi memfasilitasi dan dukung mendukung untuk salah satu calon tertentu pungkasnya. (***)

Posting Komentar untuk "Kepala Desa Di Kecamatan Cikarang Timur, Diduga Sudah Melanggar UUD Nomor 7 Tahun 2017 "

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan