-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Inspektorat Audit khusus Dana Desa Kane Mende Agara TA. 2022.

    Jumat, 25 Agustus 2023, Agustus 25, 2023 WIB Last Updated 2023-09-02T15:49:21Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Aceh Tenggara Indometro.id - Laporan Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( Lsm PERKARA ) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kane Mende T A 2022 Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara, yang dilaporkan ke Inspektorat dengan Nomor : 012 / Lsm - PKR/ V I /AGR/2023. maka Inspektorat lakukan Audit Khusus langsung ke Desa Kane Mende.


    Audit Khusus tersebut di pimpin Oleh Irban penindakan kasus, Muhammad Ansar, beserta tim dari Inspektorat, sebagai terlapor dihadiri Joni Tarigan Kepala Desa Kane Mende, BPK Kute, perangkat desa, dalam kesempatan tersebut juga hadir Juanda, SE, Camat Lauser beserta stafnya, dan disaksikan oleh masyarakat ramai, hingga menggelar tikar tempat duduk di luar balai desa.


    Dari penyampaian Ketua DPC Lsm PERKARA Aceh Tenggara, Izharuddin, Jum'at  24 Agustus 2023, pada awak media, di Kantor Lsm PERKARA, Jln Ahmad Yani Pajak Inpres No: 7 Kutacane, mengatakan, terkait dugaan penyalah gunaan dana desa Kane Mende, Tahun Anggaran 2022, yang dilaporkan ke PJ Bupati/Cq Inspektorat Aceh Tenggara, dengan nomor: 012 / Lsm - PKR / V I / AGR / 2023, maka Inspektorat menugaskan Irban Penindakan Khusus untuk melakukan audit khusus dan di dampingi Lsm PERKARA, pada hari  Kamis pagi 23 Agustus 2023.


    Audit khusus dilakukan dua tim, untuk tim pertama yang diaudit/diperiksa di balai desa, sedangkan tim dua memeriksa langsung kerumah rumah warga, yaitu terkait dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ), dan pompa elektrik.


    Pelaksanaan audit khusus atau pemeriksaan dana bantuan langsung tunai dilaksanakan oleh Zulham dari Inspektorat, didampingi dari perwakilan lsm Perkara dan perwakilan perangkat desa, dari kedua perwakilan hanya menyaksikan, tidak dibenarkan meng intervensi masyarakat yang di periksa, ironisnya Izharuddin Ketua Lsm Perkara menegur, pihak yang mendampingi dari perangkat desa, pasalnya ketika tim inspektorat menanyakan pada warga berapa bulan di bagikan dana desa bagi penerima, dijawab 9 bulan, akan tetapi disanggah oleh tim perangkat desa dengan mengatakan 12 bulan.


    Kalao untuk pengadaan semprot elektrik ketika diperiksa langsung kerumah masyarakat, yang berpihak kepada kepala desa membanggakan kinerja Joni Tarigan selaku kepala desa, mereka tidak tau ada apa di balik itu.


    Izharuddin minta pada pihak inspektorat bekerja secara profesional, karena untuk BLT saja ada perbedaan jawaban dari pihak keluarga dekat dan pendukung kades, mengatakan BLT dibagi 12 bulan untuk tahun 2022, namun lebih banyak mengatakan 9 untuk, ini menjadi tanda tanya apakah jawaban tersebut ada unsur kong kalikong, demikian juga dengan pengadaan semprot elektrik dari dana ketahanan pangan, untuk satu unit Rp 1200.000,- per unit, ini juga kita duga di rekayasa, atau Mark Upp harga.


    Penulis (Saidul)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini