-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Edarkan Sabu, Dua Warga Paya Pinang Disergap Polsek Tebing Tinggi

    Redaksi
    Senin, 03 Juli 2023, Juli 03, 2023 WIB Last Updated 2023-07-03T09:39:58Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Personel Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi berhasil menyergap dan mengamankan dua orang pria warga Desa Paya Pinang atas perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu, kedua pelaku ditangkap di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan, Jumat (30/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

    "Masing-masing pelaku berinisial J alias Ajun (33) dan ES alias Ateng (30) yang merupakan warga Dusun VIII Desa Paya Pinang Sergai," ungkap Kapolsek Tebing Tinggi AKP Maruli Tua Simanjorang melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (3/7) kepada wartawan. 

    AKP Agus mengatakan, pelaku Ajun ditangkap bersama rekannya Ateng yang juga pengedar sabu-sabu, keduanya ditangkap saat dilaporkan masyarakat akan melakukan transaksi di Dusun II Desa Paya Pasir tepatnya di pinggir jalan.

    “Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau kedua pelaku ini kerap mengedarkan sabu di Paya Pasir, tepatnya di pinggir jalan yang sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sehingga meresahkan warga," terangnya. 

    Dari tangan keduanya, petugas menyita 2 paket sabu dengan berat 2,09 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 bungkus plastik bekas permen, 1 unit Hp android merk samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Revo Fit warna hitam No. Pol BK 6865 NAX.

    Agus mengungkapkan, saat petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari kedua pelaku, petugas langsung menghadang serta mengamankan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, lalu ditemukan sejumlah barang bukti yang menurut pengakuan para pelaku adalah milik mereka berdua.

    Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Sattesnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

    "Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 


    (AS/IY)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini