-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Mendesak Kapolda Sumatera Utara

    Minggu, 04 Juni 2023, Juni 04, 2023 WIB Last Updated 2023-06-04T06:37:39Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    TABAGSEL.indometro.id - 

    Agus Halawa SH.mendesak kapolda Sumatra Utara bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak agar kapolres Madina dicopot beserta kapolsek Siabu,diduga karena tidak serius menangkap para tersangka pelaku penganiayaan.
    Tindak pidana penganiayaan terjadi pada bulan oktober 2022 di pertambangan ilegal di bukit siayo kec. siabu kab.mandailing natal.

     Pertambangan ilegal tersebut masih beroperasi hingga sampai saat ini",para tersangka pelaku penganiayaan masih berkeliaran di lokasi tambang di bukit siayo kec.siabu kab.mandailing natal sumatra utara.


    Agus Halawa SH selaku kuasa hukum korban penganiayaan telah melayangkan dumas kepada kapolda sumatra utara bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dengan tujuan agar mengevaluasi dan mencopot kapolres Madina bapak AKBP Reza Chairul Akbar SH.MH,dan kapolsek Siabu bapak AKP. Jamal Nasution SH. karna diduga kuat tidak mampu menangkap para tersangka penganiayaan serta tidak serius memberantas tambang illegal mungkin karena dugaan setoran pengamanan lancar terhadap Kapolres Madina,sehingga operasi tambang diduga illegal tersebut lancar mulus sampai sekarang.

    Bahwa perlu saya pertagas ancaman pidana bagi pelaku penambang illegal adalah 5 tahun penjara dan denda 100 milyar sesuai dengan pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan. Ucap Agus Halawa, SH. 
      Korban pun berharap supaya ada titik terang kasusnya supaya tidak ada korban lagi,dan berharap kepada bapak kapolda supaya hukum tidak tajam kebawah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini