-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Proyek Siluman Masih Terjadi di Kabupaten Bengkalis

    Anang
    Kamis, 18 Mei 2023, Mei 18, 2023 WIB Last Updated 2023-05-18T12:32:06Z

    Ads:

    Bantan, Indometro.id - Normalisasi tali air di jalan Tanjung parit Desa Pambang Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis diduga proyek siluman hal ini dilihat dilapangan tidak adanya papan plank informasi terkait Pekerjaan yang dinilai sudah selesai dilaksanakan, kamis, (18/05/2023).

    Miski sering terjadi persoalan publik dengan tidak adanya papan plank dalam sebuah pekarjaan, Namun pihak yang bersangkutan ataupun intansi terkait tidak mengindahkan terkait pemasangan papan plank informasi.

    Saat jurnalis media Indometro.id melihat langsung pekerjaan Normalisasi tersebut mencoba menayakan kepada Kepala Desa (Kades) terkait pekerjaan yang dilaksanakan diwilayahnya.

    Kades pambang Baru Edi Zakri saat dikonfirmasi media ini mengatakan Kalau kegiatan Normalisasi tali air di Tanjung Parit itu dari dana dari provinsi

    "Ow normalisasi di tanjung Parit itu dana dari provinsi, itu bukan dari dana Desa," kata Kades saat dihubungi via Telpon selular.

    Selanjutnya ditanyakan terkait papan plank kegiatan normalisasi tersebut kades mengatakan tidak ada, Dan pihak dari desa sudah pernah menanyakan juga.

    "Papan plank macam tak ada nampak, kemaren kami ada tanye papan plank kepada pihak yang bersangkutan kata orang tu ada, tapi lupa dipasang dan mau dipasang tanjung parit tu," terang Kades.

    Selanjutnya jurnalis Indometro.id coba menelusuri terkait papank informasi emang benar papank kegiatan tidak dipasangkan ucap salah satu warga yang melintasi saat di tanya jurnalis media ini

    Menangapai hal ini ketua DPD LSM Tamperak M.Riduwan mengatakan ini sudah jelas dan terang-terang pihak rekanan/ kontraktor melanggar Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    "Dengan adanya papan plank kegitan jadi kita bisa tahu apakah proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD, dan jika menggunakan uang pemerintah tampa dipasang papan plank bisa saja dikatakan Proyek Siluman," kata Riduwan.

    "Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan papan plank patut dicurigai dan diduga bermasalah, Dan dengan tidak adanya papank plang proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan," ucapnya.

    Menurutnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran volume, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas

    Apa lagi saat di lihat pekerjaan itu di lakukan seperti nya asal siap, Tidak betul - betul di perhatikan kerapian dan masih ada tempat yang tidak di bersihkan yang seharus nya bersih agar tujuan pembersihan parit itu benar - benar sesuai tujuan dan manfaat agar saluran air tidak ada lagi penyumbatan.

    "Seharusnya pihak Dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek  itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada," ujarnya

    "Jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa Dinas terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalingkong," tandasnya.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini