-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Temukan 10,34 gram Sabu Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Tebingtinggi

    Redaksi
    Jumat, 31 Maret 2023, Maret 31, 2023 WIB Last Updated 2023-03-31T07:24:30Z

    Ads:


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 10,34 gram dengan menangkap terduga pengedar di Jalan Baja Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (31/3) mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu telah ditangkap seorang pelaku berinisial BH alias Teo (31) warga Jalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

    "Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat  10,34 gram, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk Nokia dan satu buah plastik asoy warna hitam," terangnya.

    AKP Agus mengungkapkan, narkoba jenis sabu-sabu itu dikemas dalam sebuah plastik asoy warna hitam sebanyak 10,34 gram yang dibawa pelaku saat ditangkap petugas pada Kamis (30/3) di Jalan Baja tepatnya di samping sebuah gudang. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni plastik klip berisi sabu dan dua unit handphone seusai dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

    "Pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh petugas yang kemudian langsung menindak lanjuti ke Jalan Baja Kota Tebingtinggi," jelasnya.

    Setelah diamankan, kemudian petugas menginterogasi pelaku yang akhirnya mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya.

    "Pelaku dan barang bukti telah digiring ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini