-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pengusaha UMKM Kabupaten Toba Harus Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal

    Sabtu, 18 Maret 2023, Maret 18, 2023 WIB Last Updated 2023-03-18T15:48:36Z

    Ads:


    Toba,indometro.id - Seperti yang dijelaskan pengertian arti UMKM yang tertuang pada peraturan Keppres RI nomor 19 tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi Rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi  dan dicegah dari persaingan  yang tidak sehat.

    Kementerian Agama kabupaten Toba dihari Sabtu ( 18/03 ) dinihari melaksanakan kampanye atau sosialisasi kepada masyarakat toba tentang pemberitahuan bagi para pengusaha ataupun para pedangan lainnya yang sudah terdaftar sebagai anggota UMKM dikabupten toba, agar bagi para pengusaha UMKM untuk segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikat Halal, agar para pengusaha pedagang UMKM  mengetahu tempat Pendaftarannya di posko dikantor kementerian agama balige dikabupaten Toba."


    Koordinator pengurusan dalam program sertifikat Halal dihari ini adalah, Sahari S.Pd.I dari kementerian agama kabupaten Toba menjelaskan, bagi para pengusaha pedagang UMKM yang berada dikabupten Toba Wajib mendaftarkan usaha dagangannya yang beralamat dikantor kementerian agama kabupaten Toba, pungkasnya." 

    Kami dari panitia penyelenggara  Halal Sehati " memberitahukan kepada seluruh bagi para pengusaha UMKM yang ada dikabupten Toba mulai tahun 2023 agar segera bagi para pengusaha UMKM yang ada dikabupten toba untuk mendaftarkan usahanya segera, agar bisa mendapatkan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) dan bekerjasama dengan pemerintah pusat." 




    Untuk supaya mendapatkan Sertifikat Halal syaratnya sangat mudah, antara lain ; bagi para pengusaha pedagang UMKM yang ada dikabupten Toba cukup memberitahukan identitas alamat usaha dagangannya, dan KTP seperti yang sudah terdaftar didinas koperindag kabupaten Toba yang berlaku syarat syarat ketentuannya. 

    Dan kedepannya nanti  tim kami dilapangan dari kementerian agama kabupaten toba akan tiba - tiba mengkorescek kelapangan kerumah anda untuk melihat proses secara langsung mengenai cara membuat prodak makanan yang siap didagangkannya dipasaran nantinya, ujar Sahari S.P.d.I

    Sahari S.Pd.I selaku koordinator lapangan didalam pengurusan sertifikat halal sehati bersama rekan timnya dari kementerian agama kabupaten toba menyampaikan, harapan pemerintah Pusat menargetkan 10 juta bagi para pengusaha pedagang yang sudah terdaftar UMKM yang ada di Indonesia,  supaya segera mendapatkan sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) dan berkerjasama oleh pemerintah pusat." Sejak dinihari tahun 2023 sampai tahun 2024 rencana kedepannya pemerintah pusat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk para pengusaha yang sudah terdaftar UMKM ditempat daerah kabupaten masing - masing, batas akhir didalam pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat Halal secara gratis mulai sekarang ini sampai pada tanggal 27 Oktober 2024." 

    Apabila nantinya bagi para pengusaha yang belum mendapatkan Sertifikat Halal nantinya, akan diberi Sanksi tegas, ungkap Sahari S.Pd.I dari kementerian agama kabupaten toba." Dan kedepannya kami akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Toba  supaya kegiatan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Mengenai para pengusaha / pedagang  makanan dan minuman ( UMKM ) untuk segera mengurus mendapatkan sertifikat Halal, tuturnya."

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini