-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Unit Reskrim Polsek Delitua Tangkap Pelaku Curanmor

    Haris Rangkuti
    Rabu, 25 Januari 2023, Januari 25, 2023 WIB Last Updated 2023-01-25T04:35:40Z

    Ads:



    MEDAN, INDOMETRO.ID- Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (41), warga Komplek Perumahan, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ditangkap  karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Selasa (17/1/2023) lalu.


    Penangkapan itu berdasarkan laporan korban bernama Dwina Pratiwi Harahap (24) dengan nomor laporan polisi:  LP/ B/800/XII/2022 /SPKT/Polsek Delitua Polrestabes Medan. Mahasiswi itu telah kehilangan sepeda motornya.


    Menanggapi laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke TKP dan melakukan Penyelidikan.


    "Berdasarkan hasil cek TKP dan Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Delitua bahwa diduga tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Karya Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Selasa (24/1/2023).



    Dijelaskan Kapolsek, kasus bermula korban sebelumnya dihubungi saksi Dheantry dan memberitahukan bahwa kamar kost korban kemalingan. Mendapat kabar tersebut, korban pun mengeceknya dan benar saja, 2 unit sepeda motor dan laptop merek acer 14 Inchi warna biru telah hilang. Atas kejadian yang menimpah korban tersebut,  korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.



    "Dari hasil informasi dan penyelidikan bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Tanjung,   Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Tak lama kemudian, tim yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.


    Saat diinterogasi, sambung Kapolsek, tersangka  mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya berinisial R dan menjualkan hasil curian kepada seseorang berinisial O. Saat ini masih dalam pengejaran (DPO).



    "Atas perbuatanya tersebut,T

    tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya. 




    (H.Rangkuti)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini