-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    PKB Mati 2 Tahun Akan Ditindak Tim Pembina Samsat Nasional

    Harray
    Rabu, 21 Desember 2022, Desember 21, 2022 WIB Last Updated 2023-07-23T11:05:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Gambar Ilustrasi pajak Kendera'an bermotor. 
    Medan, Indometro.id 
    (21/12/2022)


    JAKARTA, INDOMETRO.ID- Dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor, Ketiga instansi di Samsat, yakni Jasa raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera implementasikan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam dua tahun berturut-turut mulai diberlakukan.



    Adapun kebijakan itu sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.



    "Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan".


    "Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. (dikutip detik Finance.)



    Tercantum dalam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus.


    Disebutkan juga pada pasal 3, bila sudah dihapus kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali dan menjadi bodong.


    Untuk itu, sebelum data kendaraan kamu dihapus akibat kebijakan ini, segera perpanjang STNK kamu.

    Ilustrasi gambar
    foto: Ilustrasi gambar HD.


    Kini, masih ada program keringanan berupa pemutihan denda pajak kendaraan di sejumlah daerah.


    Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, setidaknya sampai saat ini masih ada 18 wilayah yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.



    Program ini bahkan ada yang berlaku sampai 31 Desember.


    Berikut 18 provinsi yang masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.


    #. Bali sampai 29 Desember 2022

    #. Banten sampai 31 Desember 2022

    #. Gorontalo sampai 31 Desember 2022

    #. Jambi sampai 19 Desember 2022

    #. Kalimantan Barat sampai 20 Desember          2022

    #. Kalimantan Barat sampai 20 Desember          2022

    #. Kalimantan Selatan sampai 24 Desember        2022

    #. Kalimantan Timur sampai 30 Desember          2022

    #. Kalimantan utara sampai 30 Desember            2022

    #. Maluku Utara sampai 31 Desember 2022

    #. Nusa Tenggara Barat sampai 31 Desember      2022

    #. Nusa Tenggara Timur sampai 22                        Desember 2022

    #. Papua sampai 30 Desember 2022

    #. Sulawesi Barat sampai 25 Desember 2022

    #. Sulawesi Selatan sampai 31 Desember            2022

    #. Sulawesi Tengah sampai 31 Desember            2022

    #. Sulawesi Utara sampai 30 Desember 2022

    #. Sumatera Selatan sampa i31 Desember            2022

    #. Sumatera Utara sampai 22 Desember 2022.




    (Haris/Montt)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini