Polres Metro Bekasi Bekuk Pengedar Eximer dan Tramdol Di Cikarang Utara




Bekasi, indometro.id- Tim operasi gabungan Polres Metro Bekasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Kompol. Dr.Dedi Herdiana, S.H.,M.H membekuk satu orang Bandar obat daftar "G" yang bermerk Eximer dan  Tramdol diwilayah Kp.Jati Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Operasi gabungan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap obat daftar "G" digelar pada Jumat 11 November 2022.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Operasi dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan personil sebanyak 67 anggota.

Dalam keterangan pers realesnya dilokasi langsung, Kapolres Metro Bekasi Kompol.Gidion Arif Setyawan,S.I.K., S.H.,M.Hum didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol.Dr.Dedi Herdiana,S.H.,M.H.mengungkapkan ke awak media, Kami telah melaksanakan operasi obat berbahaya dimana lokasinya adalah di Kp.Jati Cikarang Utara, operasi ini berkat informasi dari masyarakat dimana banyaknya pembeli yang datang di kampung ini, terutama anak anak muda yang mencari obat berbahaya ini, Kami berhasil mengamankan sekitar hampir  8000 butir lebih, 4000 butir Eximer dan 4300 butir Tramadol, uang tunai 600 ribu, dan 1 buah handphone, ujarnya.

" Selain penjual,pengedar kami juga mengamankan 17 orang  para pemakai atau  pembeli yang datang dilokasi ini, dan kami anggap lumayan cukup meriah.
"Dari 18 orang yang kami amankan  untuk tersangkanya sementara  kami akan proses 1 (satu) orang  karena berdasarkan undang - undang kesehatan yang dapat diproses hanya pengedar saja, obat " G" bersumber di drop dari orang yang berinisial "K" dari 8000 butir  bisa laku  dalam 2 (dua) hari sudah  habis,peredaran obat "G "  dilokasi ini kadang-kadang hilang kadang kambuh kembali, Karena memang  daerah ini sudah beberapa kali kami operasi, ucapnya.

Pengedar menjual obat "G " dengan harga  bervariasi  tersebut  bervariasi, Tramadol 1 papannya 25 ribu, dan untuk  Eximer per 10 butir 10 ribu, dengan pengecer nya ibu - ibu dan bapak - bapak  warga setempat    jelas Kapolres, 11/11/2022.

Lanjutnya,para pembeli datang ke lokasi tersebut rata-rata para pelajar, karyawan swasta dan dilayani oleh pengecer, dengan barang obat "G " sebanyak ini adalah kurir (pengedrop) yang di bayar perhari 300 ribu, terangnya.

Tersangka terancam pasal 197 undang undang no 36, tahun 2009 tentang kesehatan  dengan maksimal hukuman 25 tahun dan denda 1 milyar. (***)

Posting Komentar untuk "Polres Metro Bekasi Bekuk Pengedar Eximer dan Tramdol Di Cikarang Utara"