Serdang Bedagai,
Indometro.id –
Bupati Serdang Bedagai
(Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
(Sekdakab) Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, melaksanakan serah terima
salinan Surat Keputusan (SK) Normatif Gubernur Sumatera Utara (Sumut). SK
Normatif Nomor 188.44/844/KPTS/2022 ini berkenaan dengan areal eks-Hak Guna
Usaha (HGU) PTPN II di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, yang
diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai seluas 220.400 M2.
Serah terima ini dilaksanakan di Ruang Kerja Sekdakab, Kompleks Kantor Bupati
Sergai, Sei Rampah, Jumat (11/11/2022).
Dalam sambutan
tertulisnya, Bupati Sergai menyampaikan sejak tahun 2018 Pemkab Sergai secara
administrasi sudah menyurati Gubernur Sumut untuk mengeluarkan rekomendasi izin
pelepasan aset tanah eks-HGU PTPN II seluas kurang lebih 22 Ha yang terletak di
Kelurahan Tualang, Perbaungan. Lahan ini, sebutnya, ditujukan untuk pembangunan
fasilitas umum dan perkantoran di Kabupaten Sergai.
“Pada hari ini kami
bersyukur telah terbitnya SK Norminatif Gubernur Sumut. Tentu momen ini akan
sangat bermanfaat dalam pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di
Kabupaten Sergai,” ungkap Faisal.
Pada kesempatan ini,
atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sergai, dirinya mengucapkan
terima kasih kepada Gubernur Sumut, Direktur PTPN II dan seluruh stakeholder
yang terkait dalam mendukung penerbitan SK Norminatif areal eks. HGU PTPN II di
Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Bupati berujar, lahan
ini nantinya akan diproyeksikan untuk pembangunan fasilitas umum dan
perkantoran di Kabupaten Sergai dalam rangka mewujudkan visi Sergai yang Maju
Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.
“Selain itu, pembangunan
tersebut akan mendukung program "Sapta Dambaan" yang berarti tujuh
Dambaan, yaitu: sekolah mandiri, terampil, asri dan berkualitas (Mantab);
masyarakat sehat dan religius; pertanian
berkelanjutan; infrastruktur terintegrasi; ekonomi berdaya saing; wisata maju
terus dan birokrasi dambaan,” tandasnya.
Hadir dalam kesempatan
ini Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto, SH, MH, Kakan BPN Sergai
M. Ridwan Lubis, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nina Deliana, S.Sos, M.Si,
Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, SH, MM, MSP, Kepala Dinas Pertanian Dedy
Iskandar, SP, MM, Kabag Hukum Sorimuda Harahap, SH, perwakilan OPD terkait, dan
perwakilan PTPN II.
(Dky)