-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    OPD DINAS KABUPATEN PROBOLINGGO DIDUGA TERINDIKASI MEMBERIKAN IZIN BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG UNTUK INVESTASI PERUSAHAAN BODONG

    Kamis, 03 November 2022, November 03, 2022 WIB Last Updated 2022-11-03T02:45:29Z

    Ads:




    PROBOLINGGO.JATIM-INDOMETRO.ID. Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) GMAS bersama OPD Pemerintah Probolinggo telah melakukan sidak pada 2 Perusahaan Batching Plant  ( produksi beton ready mix ) di Desa Karangmeranti Kecamatan Pajarakan, dalam sidak dipimpin oleh Asiten II dan OPD terkait , Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Dinas DLH, Dinas Dishub dan Kasatpol PP Sebagai penegak Perda yang dipimpin Kasatpol Bapak Aruman beserta jajaran.


    Lembaga swadaya masyakat ( LSM ) GMAS dengan beberapa LSM lain yang berada di Probolinggo sangat mendorong peningkatan PAD, Pendapatan Anggaran Daerah, kami dari lembaga sosial kontrol membantu pemerintah daerah untuk peningkatan PAD , dan memberikan nilai positif bagi investor yang mau menanamkan modalnya di Probolinggo dengan mematuhi peraturan perundangan , salah satu sebelum melakukan kegiatan berusaha memenuhi izin usaha, sesuai amanat PP. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.


    LSM GMAS, sangat menyayangkan kenapa para investor yang berada diprobolinggo dalam melakunan kegiatan usahanya kebanyakan tidak dilengkapi perizinan Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami ucap Usman. Mengingat Pemerintah pusat sudah memberikan ruang seluas-luasya pagi pengusaha dengan diterbikan sisten perizinan melalui online single submission,OSS RBA.



    Pada tanggal 1 November OPD Kabupaten Probolinggo sepakat menutup 2 perusahaan batching plant yang berada di desa karangmeranti PT. Merak beton dan PT. Rajo beton , pertama kali OPD dan Kasatpol PP mendatanggi PT. Merak yang dipimpin oleh Asisten II dan jajaran melakukan investigasi dan memintak keterangan dari Legal PT. Merak beton menyanakan tentang izin dan dari legal PT. Merak beton tidak dapat menunjukan izin uasahanya dan dari pihak pemerintah yang diwakilkan oleh Asisten II  beserta jajaran, sepakat untuk ditutup atas perintah Bupati Probolinggo. Dengan semangat 45 OPD memasang segel, yang bertuliskan BANGUNAN INI DISEGEL  melanggar PERDA / PERKADA :

    1. Nomor. 1589 tahun 2021 tentang lahan sawah dilindungi (LSD).
    2. Nomor. 03 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilaya (RTRW).
    3. Nomor. 06 tahun 2021 tentang  Pelaksanaan Perizinan di daerah.

    Masih kata Usman selaku ketua LSM GMAS, setelah sampai diperusahaan PT. Raja beton yang ditemui manager oprasional sdr, Huda, bawasanya pada bulan agustus 2022 PT. Raja Beton telah mendapatkan peringatan dan kesepakatan dari Dinas PUPR ungkap Hengky selaku kepada dinas PUPR Kabupaten Probolinggo dengan dibacakanya berita acara dari hasil kesepakatan , Bapak Hengky menyampaikan kepada Asisten II dan OPD yang hadir bawasanya PT. Raja berto tidak Koperatif dan tidak dapat menujukan izinya dengan dalil masih dalam pengurusan melalui jasa Notari Ahmad yang beralamatkan dipajarakan,


    Notaris dimaksud langsung dihubungi via sambungan telepon seluler milik sdr.Huda kepada Notaris yang menerima pengurusan perijinan perusahaan tidak direspon dan selanjutnya menager oprasioanal Huda menyambungakan komunikasi dengan Asisten II dalam negoisasi Asisten II memberikan kelongaran kepada PT, Raja Beton tidak melakukan penutupan pada saat itu, dan memohon pemilik perusaahan harus menghadap kepada Asiten II dan OPD pada hari selasa jam 09 .00 pagi saya tunggu diruang Asisten II dan semua yang hadir disini termasuk LSM GMAS dan Media biar semua menjadi terang benderang ucap Bpk. Hasim selaku Asisten II. Pada hari selasa tanggal 2 jam 09 pagi.


    Dari situlah OPD dan Asisten II mulai masuk angin ucap Usman, ada apa ini………………….
    Usman mengatakan  OPD masuk angin bukanya tanpa dasar dan alasan yang obyektif salah satunya jelas-jelas perusahan tersebut tidak mengantongi izin masih diberikan kelongaran melakukan aktivitas perusahaan, padahal sudah sejak bulan Agustus sudah di beri peringatan oleh dinas PUPR dan 2 perusahaan ini sama-sama tidak berizin kok hanya PT. Merak beton yang dikorbankan untuk di segel dan di tutup oleh dinas OPD terkait.


    Merurut pandangan LSM GMAS apa yang menjadi keputasan OPD dan Asisten Pertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunan hidup, Pasal berbunyi 112 UUPPLH:Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.


    Sudah jelas diatur dalam PP tersebut setiap usah harus izin dulu baru diperbolehkan melakukan kegiatan berusaha dan oprasi produksi. Usman berpandangan kebijakan ODP kabupatan Probolinggo bertentangan dengan UU dan telah diduga terindikasi menjalin kesepakan jahat terhadap lingkungan Extra Ordinary Crime pungkas Usman. (red HD/YY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini