-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Miris!! Kasus Tipiring, Ibu Menyusui di Tahan

    Jumat, 25 November 2022, November 25, 2022 WIB Last Updated 2022-11-25T09:32:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Banyuwangi, Indometro.id - Malang nasib seorang ibu rumah tangga berinisial SI (25 tahun) asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polsek Muncar pada Rabu (23/11/2022) malam.


    Anehnya, semalam setelah dilakukan penahanan, SI langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk pelimpahan berkas pada Kamis pagi (24/11/2022) dan dinyatakan berstatus P21 untuk menunggu persidangan.


    Ibu muda yang masih memiliki balita menyusui itu dijerat dengan Pasal : 351 Ayat (1) lantaran kasus pemukulan kepada perempuan inisial DA perebut suaminya (pelakor). 


    Kuasa Hukum terduga Pelaku, Denny Sun’anudin, SH menjelaskan bahwa akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan karena SI masih menyusui anaknya dan khawatir bisa mengakibatkan dampak buruk psikis dan mental si balita.


    “Kita baru dapat kuasa hari ini, Jumat (25/11/2022), sebelumnya belum ada pendampingnya makanya kita hari ini langsung ambil alih dan ajukan permohonan penangguhan penahanan karena khawatir bisa akibatkan dampak buruk ke bayinya” terangnya.


    Denny menambahkan jika kasus ini merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga penahanan dan penetapan tersangka bisa mencederai Hukum.


    “Ini kan kasus Tipiring, bukan kasus penganiayaan berat, penegak hukum terutama pihak Polsek dan Kejaksaan harusnya bisa lebih awal Restorative Justice, kita pertimbangkan untuk lanjutkan buat laporan petugas yang menangani kasus ini ke Propam” lanjut Denny.


    Bertemu di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Sadimun, SH menjelskan melalui anggotanya Briptu Putri bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan karena tidak berani memberikan penjelasan sebelum ada izin dari Kapolsek atau Kanit Reskrim Polsek Muncar dan tujuannya datang untuk melengkapi berkas.


    “Maaf saya gak bisa menjelaskan, silahkan langsung konfirmasi ke Kapolsek aja ya, ini saya ke kantor Kejaksaan cuma untuk melengkapi berkas yang belum selesai” tegas Putri.


    Namun berbeda dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum kemarin menjelaskan bahwa semua berkas sudah lengkap dan sudah P21.


    “Semua berkas sudah lengkap dan dinyatakan statusnya P21” tegas JPU. (gung)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini