-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPU Tulungagung Sosialisasi Rancangan dan Penataan Daerah Dapil Kabupaten, Kota Undang Awak Media

    Kamis, 24 November 2022, November 24, 2022 WIB Last Updated 2022-11-24T11:04:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tulungagung -Indometro,id-KPU Tulungagung menggelar kegiatan Media Gathering Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Lotus Garden Ketanon Tulungagung yang mengundang media elektronik, cetak maupun media online. 


    Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan Muchamad Arif, Bawaslu kabupaten Tulungagung Suyitno Arman.


    Arif menjelaskan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tulungagung akan disusun ulang. Sebelumnya, Kabupaten Tulungagung terdiri dari 5 Dapil yang telah ditetapkan sejak Pemilu 2004 silam.


    Karena ada proses penataan Dapil, pada Pemilu 2024 mendatang Dapil di Tulungagung berpeluang masih tetap. Namun juga bisa bertambah bergantung dari skema usulan perubahan Dapil yang ditetapkan oleh KPU pusat.


    "Penataan Dapil diserahkan kepada KPU RI yang kemudian menugaskan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun dan merancang," kata Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan Muchamad Arif, Kamis (24/11).


    Dalam pelaksanaan penyusunan skema Dapil, lanjutnya, baik KPU, kelompok masyarakat, ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus memperhatikan unsur-unsur atau prinsip-prinsip penataan Dapil yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


    Prinsip penataan Dapil itu sendiri, ada 7 poin didalamnya antara lain adalah Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas, Berada dalam 1 wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan


    "Dalam proses penataan Dapil, KPU berkewajiban untuk meminta masukkan dari masyarakat termasuk insan pers. Artinya masyarakat bisa mengusulkan skema penataan dapil berdasarkan versinya dengan catatan harus tetap mematuhi prinsip yang ditetapkan," ungkap Arif.


    Dia menjelaskan, dasar hukum yang dipakai dalam penataan Dapil adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024, PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, dan Keputusan No. 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.(AG

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini