Atas Laporan masyarakat Tongas Kabupaten Probolinggo Jawatimur kepada LSM GMAS DPK Tongas (buasim), atas keluhan tidak memegang sendiri ATM (KKS) tetapi menerima bantuan dari oknum KKS dengan jumlah yang di terima tidak sesuai, dan beberapa daerah di Kabupaten Peobolinggo juga melaporkan hal yang sama. Terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan bansos PKH mengiringi progress Bansos Non Tunai dan SDM yang menyalahi aturan kode etik sebagai pelaksana PKH. Apalagi sampai menguasai KKS PKH milik penerima manfaat.
“Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada “imbal jasa” atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM,”.
Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, serta bank penyalur bansos. (tutur kepala kordinator PKH).
“Selain oknum SDM. Peluang penyalahgunaan juga bisa datang dari oknum lain. Maka segera di laporkan”. Penyaluran Bansos PKH telah realisasi. Begitupun Penyaluran bansos tiap bulan sesuai dengan penyesuaian kebijakan Kemensos telah terealisasi.