-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    13,5 M KOTAKU TANPA KUMUH DI KOTA PROBOLINGGO DI PERTANYAKAN

    Minggu, 30 Oktober 2022, Oktober 30, 2022 WIB Last Updated 2022-11-02T21:42:08Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    PROBOLINGGO.JATIM.INDOMETERO.ID Aktivis lingkungan hidup Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GMAS  mendatangi kantor Wali Kota Probolinggo guna mendatkan informasi tekait program kotaku tanpa kumuh yang di danai dari wold bank senilai Rp.13,5 Miliar pada tahun 2019 lalu. Berawal dari hasil monitoring dan pantauan LSM GMAS terkait pencemaran lingkungan di kawasan mayangan Kota Probolinggo , maraknya pembuangan sampah di wilayah pesisir pantai mayangan semakin parah dan terkesan pembiyaran oleh pemerintah Kota Probolinggo mengingat kejadian ini sudah berjalan bertahun-tahun sangat mustahil kalau pemerintah tidak mengetauinya, kegiatan tersebut bertentangan dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU ini dimandulkan oleh pemerintah Kota Probolinggo.

    Dok:kereta sampah yang setiap hari mengangkut puluhan ton sampah kejahatan perusakan lingkungan di pesisir pantai.

    Melihat maraknya pembuangan sampah di wilayah pesisir pantai mayangan ketua LSM GMAS Usman Mufari mengatakan kepada awak media ini merupakan kejahatan lingkungan yang masif dan terstruktur mengingat yang keluar masuk merupakan grobak pengakut sampah yang betuliskan instansi pemerintah Kota Probolinggo dan pemerintah pusat sudah tidak mampu mengatasi pencemaran pantai , bahwasanya pembuangan sampah dipesisir pantai juga menjadi pengawasan dunia internasional ucap Usman.


    Tindakan pencegahan , Ketidakpastian di sekitar ,  dampak serta konsekuensi masa depan berarti bahwa perdebatan akan terjadi ketika langkah - langkah pencegahan diperkenalkan . Politik dari keberlanjutan ekologis akan berbenturan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi , sejak kepatuhan yang lebih besar kepada prinsip pencegahan akan selalu mendorong ke arah pembatasan dari aktivitas perusahaan yang berorientasi pada keuntungan , yang cenderung merugikan lingkungan hidup. Pencegahan kejahatan lingkungan harus mempunyai suatu komponen memandang ke masa depan jika kepentingan manusia, biosfer dan non manusia harus di lindungi ke masa depan. Artinya intervensi saat ini adalah untuk menjamin kesehatan lingkungan di masa yang akan datang. Adanya perbedaan di dalam opini atas konsekuensi masa depan berarti bahwa pencegahan kejahatan lingkungan, seharusnya sudah dapat dimulai saat ini demi kepentingan generasi masa depan. Sejalan dengan itu, berbagai jenis perusakan mulai di kriminalisasikan. Tetapi harus disadari bahwa, menurut sejarah, reformasi hukum akan terbangun dengan memadai di atas beberapa tekanan. "Kejahatan lingkungan adalah Extraordinary crime". (YY/HR)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini