-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Saribudolok Amankan dua Ter duga Tersangka Penggelapan Mobil L 300

    Kamis, 08 September 2022, September 08, 2022 WIB Last Updated 2022-09-08T15:07:31Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh





    SIMALUNGUN  Indometro.Id


    Polsek Saribudolok Polres Simalungun melalui Unit Reskrim melakukan penahanan terhadap dua terduga tersangka penggelapan mobil L.300, Selasa (6/9/2022) malam sekira pukul 18.00 Wib.


    Tersangka itu, Wandi Waruhu (23) dan Utomo Pandu Prasetyo keduanya warga Dusun Rakut Besi Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.



    Penahanan kedua tersangka atas laporan pengaduan korban Alberto Girsang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/VIII/2022/SPKT/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tanggal 27 Agustus 2022.


    Penggelapan mobil itu terjadi di Gudang gas yang terletak di Dusun I atau STM I Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (26/8/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib.


    Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya telah melakukkan tindak pidana mobil milik korban maka penyidik Unit Reskrim Polsek Saribudolok berpendapat telah cukup bukti guna mempersangkakan Wandi Waruhu sebagai Tersangka Penggelapan dan mengingat pasal yang dipersangkakan dapat dilakukan penahanan serta dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Saribudolok.


    "Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil L 300 sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana. Tahanan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," Kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Saribudolok AKP Parulian Sijabat, Kamis (8/9/2022 )  E putba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini