-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Kepsek SMA N1 Pematang Bandar Korupsi Dana Bos Dan Dak Rp1,2miliar

    Minggu, 14 Agustus 2022, Agustus 14, 2022 WIB Last Updated 2022-08-14T00:58:09Z

    Ads:











     SIMALUNGUN INDOMETRO ID Buronan Kejaksaan Negeri Simalungun, Hardono Purba diringkus Tim Tabur Kajari saat nongkrong di Cafe di Kota Pematang Siantar, Jumat kemarin.

    Hardono Purba diburon dalam kasus dugaan korupsi dana BOS reguler TA  2018-2020 serta dana DAK dan Dana BOS Afirmasi TA  2020 SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun yang diduga merugikan keuangan negara sekitar  Rp.1,2 miliar lebih.


    Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun ,Bobbi Sandri,SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Asor Olodaiv DB Siagian,SH, mengatakan, tersangka menjadi buron dan masuk dalan Daftar Pencarian Orang ,(DPO) selama 3 minggu.


    "Tersangka ditangkap Tim Tabur Kejari Simalungun di Pematang Siantar dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar selam 20 hari ke depan," kata Asor, Sabtu (13/8/2022).


    Asor menyampaikan Hardono Purba yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun,namun tidak pernah memenuhinya.


    Tim Tabur Kejari Simalungun kata Asor, sempat mencari tersangka ke sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian Hardono.


    " Pencarian Tim Tabur Kejari Simalungun membuahkan hasil, akhir pekan menjelang HUT RI ke 77,persisnya Jumat (12/8/2022) diperoleh informasi keberadaan tersangka," ujar Asor.


    Setelah dikerahui keberadaan Hardono Purba, Tim Tabur Kejari Simalungun menangkapnya saat sedang duduk di samping salah satu cafe di Pematang Siantar tanpa perlawanan.


    Tersangka yang diancam hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan dengan dititipkan di LP Kelas II A Pematang Siantar.


    Asor menambahkan penangkapan buronon kasus dugaan korupsi Hardono Purba merupakan komitmen Kejari Simalungun memberantas tindak pidana korupsi. (Tim,,,,,)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini