Kejari Pringsewu Dirikan Balai Rehabilitas Adhyaksa Upaya Berantas Narkoba

Pringsewu, Indometro.id  -  Dalam rangka  memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu. Salah satu upaya yang dilakukan Kejari setempat adalah dengan mendirikan Balai Rehabilitas Adhyaksa

Jaksa Fungsional Kejari Pringsewu Ade Damara menyampaikan  hal tersebut pada acara dialog interaktif  yang disiarkan secara langsung stasiun radio siaran Pemda Pringsewu

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
"Salah satu upaya yang dilakukan Kejari Pringsewu adalah dengan mendirikan Balai Rehabilitas Adhyaksa, " kata Ade Damara, Kamis 4 Agustus 2022

Ade berharap, melalui Balai Rehabilitasi Adhyaksa tidak ada lagi penuntutan dan penerapan hukuman badan kepada para pengguna narkotika.
"Sehingga, kedepan para pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika tidak merasa sendiri dan mendapat stigma negatif dari masyarakat," ujar dia

Balai Rehabilitas Adhyaksa juga melakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK), ulama, dan tokoh agama, agar para penyalahguna narkotika mendapatkan dorongan secara psikologis dan spiritual dalam proses penyembuhan.

 "Untuk kualifikasinya, dijelaskan pada Pasal 127 UU Narkotika", jelasnya. (NH)

Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Dirikan Balai Rehabilitas Adhyaksa Upaya Berantas Narkoba"