Pringsewu, Indometro.id - Dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pringsewu. Salah satu upaya yang dilakukan Kejari setempat adalah dengan mendirikan Balai Rehabilitas Adhyaksa
Jaksa Fungsional Kejari Pringsewu Ade Damara menyampaikan hal tersebut pada acara dialog interaktif yang disiarkan secara langsung stasiun radio siaran Pemda Pringsewu
"Salah satu upaya yang dilakukan Kejari Pringsewu adalah dengan mendirikan Balai Rehabilitas Adhyaksa, " kata Ade Damara, Kamis 4 Agustus 2022
Ade berharap, melalui Balai Rehabilitasi Adhyaksa tidak ada lagi penuntutan dan penerapan hukuman badan kepada para pengguna narkotika.
"Sehingga, kedepan para pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika tidak merasa sendiri dan mendapat stigma negatif dari masyarakat," ujar dia
Balai Rehabilitas Adhyaksa juga melakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK), ulama, dan tokoh agama, agar para penyalahguna narkotika mendapatkan dorongan secara psikologis dan spiritual dalam proses penyembuhan.
"Untuk kualifikasinya, dijelaskan pada Pasal 127 UU Narkotika", jelasnya. (NH)