-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Keputusan MK Pagi Ini,Bagaimana Nasib Ganja Untuk Medis

    redaksi
    Rabu, 20 Juli 2022, Juli 20, 2022 WIB Last Updated 2022-07-20T03:43:24Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


                                                                         Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta


    Jakarta, Indometro.id - Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini, pukul 10 pagi, akan akan menggelar sidang putusan atas uji materi UU Narkotika di antaranya berkaitan dengan ganja untuk medis. Putusan ini akan menentukan apakah Narkotika Golongan I, seperti ganja medis, untuk pelayanan kesehatan akan tetap dilarang di Tanah Air atau akan dilegalkan.

    Dalam perkara 106/PUUXVIII/2020 ini, ada dua pasal yang digugat oleh pemohon. 

    1. Penjelasan Pasal 6 ayat 1

    Pertama yaitu penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: 

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan

    Pemohon pun meminta Mahkamah Konstitusi untuk menganulir pasal ini dan menyatakannya tak memiliki kekuatan hukum menginkat sepanjang tidak dibaca:

    Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan"

    2. Pasal 8 ayat 1

    Kedua yaitu Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:

    Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan

    Pemohon pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan langsung menyatakannnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat. Kedua pasal inilah yang digugat oleh sejumlah pemohon.

    Mereka terdiri dari Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

    Di tengah proses yang sedang berjalan di masyarakat, diskusi soal ganja medis untuk kesehatan juga terus mencuat di masyarakat.

    Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan ganja untuk medis. Selama ini, kata dia, MUI melarang penggunaan ganja tanpa pengecualian. Menurutnya, kini MUI perlu membuat pengecualian larangan penggunaan ganja untuk medis.

    “Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, agar jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ujarnya lewat keterangan yang diterima.

    Kementerian Kesehatan juga akan mendampingi proses produksi dan penggunaan ganja medis di Tanah Air. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ganja dapat dipakai untuk layanan medis tertentu. Hal ini diketahui setelah dilakukannya riset terhadap ganja.

    “Kami akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis. Itu ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, datanya, faktanya nanti seperti apa, nanti dari situ kita ada basisnya,” kata Budi Gunadi dalam diskusi bersama media di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Rabu, 29 Juni 2022.


    (sumber: tempo.co)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini