-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gelapkan Uang Perusahaan Karyawan Indomaret Kabanjahe ditangkap Polisi

    Teguh Andika Simanjuntak
    Minggu, 10 Juli 2022, Juli 10, 2022 WIB Last Updated 2022-07-10T12:20:24Z

    Ads:




    Tanah Karo, Indometro.id- 

    Gelapkan uang perusahaan, seorang karyawan PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret ditangkap  pihak Satreskrim Polres Tanah Karo. Adapun tersangka yang ditangkap berinisial RSSN (25) warga jalan jamin Ginting Gang Saudara Ujung, Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

    Uang yang digelapkan pelaku ini Rp. 38.648.500. (Tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) dan melarikan diri ke pulau Jawa. 

    Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala pada Jumat, (8/7/2022) mengatakan bahwa pelaku RSSN (25) bekerja di PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret Gung Negeri yang terletak di jalan meriam Ginting, Kabanjahe. 

    "Pelaku RSSN ini bekerja di Indomaret Gung Negeri jalan meriam Ginting Kabanjahe dan pelaku saat itu memiliki jabatan sebagai Asisten toko." Ucap kasat

    Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, bahwa pelaku ini ditangkap atas laporan dari pihak PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret pertanggal 10 Agustus 2021 yang lalu. Bahwa uang sebesar Rp. 38.648.500 dibawa lari oleh tersangka RSSN ke pulau Jawa tepatnya di Jakarta.  Adapun modus Pelaku ini, dengan mengambil uang hasil penjualan Indomaret tersebut. Jelasnya

    "Pelaku ini juga lari ke pulau Jawa tepatnya ke Jakarta dan selama pelarian tersangka sempat mencari pekerjaan selama berada di sana dan akhirnya Ditangkap di daerah Bekasi". Tambahnya

    Dan saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Tanah Karo dana tersangka RSSN (25) di persangkaan pasal 374 Subs 372 dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara. tutupnya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini