Bener Meriah, Indometro.id – Perkara perceraian di Makamah Syar’iah (MS) Simpang Tiga Redelong untuk tahun 2020, sebanyak 295 perkara, dengan rincian cerai gugat 190 dan cerai talak 105, sedangkan untuk tahun 2021 adalah 323 perkara, 229 cerai gugat dan 94 cerai talak.
Hal itu
disampaikan oleh Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong Taufik Rahayu Syam,
S.H.I., M.Si Ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Muzakarah Keagamaan Tahun
2022 yang diselenggarakan oleh majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten
Bener Meriah diaula Sekretariat MPU setempat Komplek Perkantoran Serule Kayu –
Redelong, dengan tajuk “Menekan Angka Perceraian di Kabupaten Bener
Merih", Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya
Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.Si menyampaikan tentang upaya MS dalam merukunkan
pasangan suami isteri (Pasutri) sesuai dengan pasal 82 Undang-Undang No.7/1989
yaitu menasihati pasangan disetiap persidangan, melaksanakan proses mediasi
yang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1/2016.
Wakil
Ketua MS Simpang Tiga Redelong itu juga menjelaskan tentang alasan -alasan
perceraian dalam aturan perudang-undangan.
Beberapa
diantaranya yaitu, dimana salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat,
penjudi dan lain sebagainya yang sukar untuk disembuhkan, salah satu pihak
meninggalak pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut – turut tanpa izin dari
pihak lain atau hal lain diluar kemampuan, salah satu pihak mendapatkan hukuman
5 (lima) tahun penjara atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
Kemudian
sambunganya, antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan lagi akan hidup rukun dalam rumah tangga
juga suami melanggar taklik talak, peralihan agama (Murtad) yang menyebabkan
terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga serta alas an Syiqoq sesuai pasal
76 undang – undang No.7/1989, paparnya.
Taufik
Rahayu Syam, S.H.I., M.Si juga menjelaskan tentang perkara perceraian
berdasarkan jenis putusan di MS Simpang Tiga Redelong. Cerai gugat dikabulkan
218, 3 ditolak, gugur 6 dicabut 2 dengan jumlah 229, sedangkan untu cerai talak
dikabulakn 83, gugur 6 dicabut 4 dengan jumlah 94, jelasnya.
Dalam
kegiatan tersebut Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong Taufik Rahayu Syam,
S.H.I., M.Si juga merinci persentase perkara perceraian, usia pendaftar
perceraian dan penyebab terajadinya perceraian tahun 2021 perkecamatan.
Untuk
perkara perceraian selama tahun 2021, Kecamatan Bandar, 18,41%, Bener Kelipah
3,40%, Bukit 24,77%, Gajah Putih 5,57%, Mesidah 2,79%, Permata, 12,69%, Pintu
Rime Gayo 9,91%, Syiah Utama 0,615, Timang Gajah 11,14% dan Wih Pesam 12,69%.
Sementara
untuk usia pendaftar Perceraian tahun 2021 dengan kalisifikasi umur adalah,
dibawah 19 tahun 062%, 19 – 25 20,74%, 26 – 30 19,19%, 31 -45 42,72%, 46 -50
8,36%, 51 – 55 3,41%, 56 tahun keatas 4,96%.
Terakhir
Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.Si, mengungkapkan terjadinya penyebab terjadinya
perceraian tahun 2020 dan tahun 2021 yaitu, untuk tahun 2020 penyabanya mabuk
(1), meninggalkan salah satu pihak lebih dari 2 tahun (13), dihukum penjara
lebih dari 5 tahun (7).
KDRT (3),
cacat badan (2), perselisihan dan pertengkaran (227), kawin paksa (2), Ekonomi
(24). Sedangan untuk tahun 2021 sebagai berikut, judi (1), meninggalkan salah
satu pihak lebih dari 2 tahun (28), dihukum penjara lebih dari 5 tahun (5),
KDRT (7), perselisihan dan pertengkaran (247), kawin paksa (1), Ekonomi (15)
dan poligami (1).
Kegiatan
Muzakarah MPU tersebut dilaksanakan dua hari (Senin dan Selasa, 27 s/d 28 Juni)
yang dibagi kedalam dua sesia dalam dua zona dan masing – masing zona diikuti
oleh 75 peserta.
Sesi
pertama tanggal 27 Juni yang diikuti oleh zona 1 ( Kecamatan Bukit, Wih Pesam,
Tomang Gajah, Gajah Puti dan Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Zona 2
terdiri dari Kecamatan Bandar, Bener Kelipah, Permata, Mesidah dan Kecamatan
Syiah Utama dilangusungkan besok 28 Juni 2022, dengan jumlah peserta
keseluruhan 150 orang yang terdiri dari seluruh Kata KUA dan Penyuluh Agama
Kecamatan, para Imam dan Mukim, tokoh masyarakat, tokoh adat dan undangan
lainnya. []