-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Lurah Lebuay Bandung Giat Pasang Stiker KDM dan KTR

    Joni Karbot
    Rabu, 06 April 2022, April 06, 2022 WIB Last Updated 2022-04-06T11:44:22Z

    Ads:


    Lahat, indometro.id-Pemerintah Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, melakukan himbauan sekaligus pemasangan stiker dilarang merokok di area Kantor Lurah, Rabu 06/04/2022.

    Lurah Herwansyah Didampingi Sekretaris Lurah dan Kasi Pemerintahan  Imran Taufik bertekad untuk bebaskan kawasan kantor kelurahan dari asap rokok. Tidak hanya pegawai kelurahan, warga yang datang ke kantornya pun akan ditegur langsung bila  merokok.

    Lanjutnya mengungkapkan, untuk menegakkan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dipasang berbagai stiker di area lingkungan Kantor Kelurahan Lebuay Bandung. Mulai dari pintu masuk, parkiran hingga di ruang pelayanan, pesan ini disampaikan sebagai himbauan untuk tidak merokok.

    “Pemasangan stiker itu juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang datang, agar tidak merokok. Terlebih lagi, merokok dapat mengganggu kesehatan, tidak hanya bagi perokok itu sendiri tapi juga orang yang terdampak asap rokok,” papar Lurah

    Dengan bebasnya Kantor Kelurahan Lebuay Bandung dari asap rokok, Herwansyah  berharap, lingkungan kerja akan semakin bersih dan sehat.

     “Yang terpenting lagi, pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin meningkat,” pungkasnya

    Lebih lanjut lurah juga menekan kan kepada seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) Di lingkungan kelurahan,untuk dapat menjalan kan tugasnya dengan baik dan lurah tidak akan segan segan memberikan peringatan, baik lisan maupun tertulis bagi pegawai yang  melanggar Kedisiplinan kerjanya.

    Sesuai Dengan Dasar hukum peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil Yang berbunyi Disiplin pegawai negeri sipil adalah, kesanggupan pegawai negeri sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tentukan, Dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak di taati atau di langgar di jatuhi hukuman disiplin.

    Liputan :Toni

    Editor: JK Media Grup


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini