Lahat, indometro.id-Pemerintah Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, melakukan himbauan sekaligus pemasangan stiker dilarang merokok di area Kantor Lurah, Rabu 06/04/2022.
Lurah Herwansyah Didampingi Sekretaris Lurah dan Kasi Pemerintahan Imran Taufik bertekad untuk bebaskan kawasan kantor kelurahan dari asap rokok. Tidak hanya pegawai kelurahan, warga yang datang ke kantornya pun akan ditegur langsung bila merokok.
Lanjutnya mengungkapkan, untuk menegakkan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dipasang berbagai stiker di area lingkungan Kantor Kelurahan Lebuay Bandung. Mulai dari pintu masuk, parkiran hingga di ruang pelayanan, pesan ini disampaikan sebagai himbauan untuk tidak merokok.
“Pemasangan stiker itu juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang datang, agar tidak merokok. Terlebih lagi, merokok dapat mengganggu kesehatan, tidak hanya bagi perokok itu sendiri tapi juga orang yang terdampak asap rokok,” papar Lurah
Dengan bebasnya Kantor Kelurahan Lebuay Bandung dari asap rokok, Herwansyah berharap, lingkungan kerja akan semakin bersih dan sehat.
“Yang terpenting lagi, pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin meningkat,” pungkasnya
Lebih lanjut lurah juga menekan kan kepada seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) Di lingkungan kelurahan,untuk dapat menjalan kan tugasnya dengan baik dan lurah tidak akan segan segan memberikan peringatan, baik lisan maupun tertulis bagi pegawai yang melanggar Kedisiplinan kerjanya.
Sesuai Dengan Dasar hukum peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil Yang berbunyi Disiplin pegawai negeri sipil adalah, kesanggupan pegawai negeri sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tentukan, Dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak di taati atau di langgar di jatuhi hukuman disiplin.
Liputan :Toni
Editor: JK Media Grup