Pringsewu, indometro.id - Kewajiban pemerintah daerah kabupaten Pringsewu yang belum membayar insentif tenaga kesehatan penanganan Covid 19 tahun anggaran 2021 karena keterlambatan pengajuan pencairan masih terus bergulir.
"Padahal kami sudah tandatangan penerimaan insentif," ungkap seorang tenaga kesehatan penanganan Covid 19 pada awak media.
Sementara kepala dinas kesehatan kabupaten Pringsewu, dr. Ulinnoha ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan memang ada keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid 19 tahun anggaran 2021.
"Keterlambatan pengajuan oleh pihak RSUD yang menjadi sebab belum terbayar insentif sehingga menjadi kewajiban pemerintah daerah yang belum terselesaikan", ujarnya, Senin (11/04/2022).
Ulinnoha juga mengatakan insentif tenaga kesehatan akan dibayarkan pada anggaran perubahan tahun 2022.
"Kemungkinan dan mudah-mudahan begitu tergantung dengan kemampuan ketersediaan anggaran daerah untuk itu," tambahnya.
"Kewajiban membayar insentif tenaga kesehatan penanganan Covid 19 tergantung dengan kemampuan keuangan, dan harus melalui pengusulan ulang di anggaran perubahan 2022, Alhamdulillah bila Pemerintah Daerah mampu membayarkan seratus persen tetapi kalau tidak mampu itu ada di kebijakan Pemerintah." tutupnya. (NH)