Tanah Karo, Indometro.id
Seorang pria berinisial ATS (42) warga Dusun VI maju bersama Desa kwala air hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang alamatnya sesuai KTP atau di Perladangan Juma Desa Barung Kersap ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo karena memiliki narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan pelaku narkotika ini terjadi pada Jumat, (14/3/2022) yang lalu sekira Pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry D Tobing pada Rabu, (16/3/2022) mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Lebih lanjut Kasatnarkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D Tobing mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ATS (42) ini diamankan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat brutto 3,73 gram dan 2 bungkus plastik assoy warna hitam berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi ranting, daun dan biji ganja dengan dengan berat brutto 900 gram. Dan semua barang bukti yang ditemukan ini diakui pelaku ATS (42) bahwa narkotika tersebut miliknya.
Saat ini, semua barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan Lebih lanjut. Tutupnya
(T.A.S)