-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ketua Majelis BPSK, Sepakat Damai Kasus Konsumen Berakhir Mediasi

    Rabu, 09 Maret 2022, Maret 09, 2022 WIB Last Updated 2022-03-09T08:06:26Z

    Ads:


    INDRAMAYU, Indometro.id -  Sengketa antara Anny Heryanti selaku Konsumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swamitra dengan KSP Swamitra Indramayu berakhir dengan damai, yakni kesepakatan bersama antara konsumen dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu, pada Selasa 8 Maret 2022.

    Sebelumnya Anny Heryanti bersengketa terkait hutang piutang, jasa asuransi dan kepemilikan sertifikat sebidang tanah miliknya dengan pihak pelaku usaha, yakni KSP Swamitra.

    Kemudian Anny Heryanti bersama kuasa hukumnya melaporkan sengketa tersebut ke BPSK Indramayu, agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan. Adapun penyelesaian sengketa di BPSK Indramayu ditempuh dengan cara mediasi.

    Kamsari Sabarudin, selaku Ketua Majelis BPSK, yang menengahi sengketa antara Anny Heryanti dan Pihak Pelaku Usaha dalam hal ini KSP Swamitra, dirinya menyampaikan, bahwasanya para pihak telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali dan BPSK Indramayu menetapkan beberapa kesepakatan perdamaian sengketa dari kedua belah pihak.

    "Baru saja persidangan sengketa konsumen dengan nomor register 07 telah berhasil mengakhiri sengketa dengan cara mediasi, pada persidangan kali ini, yakni persidangan Ketiga telah disepakati oleh para pihak yang pada intinya harapan yang dikehendaki oleh penggugat bisa dikabulkan oleh pihak tergugat," ulas Kamsari.

    Dia melanjutkan, masing-masing pihak pada sengketa tersebut telah mendapatkan win-win solution saat terjadinya mediasi di Kantor BPSK Indramayu.

    "Apapun yang disepakati oleh para pihak itulah hukumnya yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Kami Majelis hanya bisa memberikan arahan dan petunjuk termasuk pertimbangan-pertimbangan jika itu dibutuhkan oleh para pihak, dalam rangka menyelesaikan sengketa konsumen dan pada kesempatan ini alhamdulillah berhasil," jelas Kamsari kepada media

    Kamsari melanjutkan jika kedepannya terjadi wanprestasi oleh para pihak, yakni tidak dipenuhinya sesuatu hal yang sudah menjadi kewajiban. Pihak yang dirugikan bisa mengajukan keberatannya ke Pengadilan Negeri atau Peradilan Umum.

    Sementara itu, Anny Heryanti melalui Kuasa Hukumnya Aditya SH menyampaikan, pihaknya dan pelaku usaha sudah mendapatkan kesepakatan damai dalam penyelesaian sengketa.

    "Sudah dicapai kesepakatan antara klien kami Ibu Anny Heryanti dengan Koperasi Swamitra, yaitu kesepakatan damai," tutur Aditya.

    Di tempat yang sama, Erni Yusnita Saragih selaku Pelaku Usaha dari KSP Swamitra juga menyampaikan hal yang sama terkait kesepakatan damai, dirinya mengatakan bahwasanya para pihak dalam persengketaan tersebut sudah menyelesaikannya dengan melakukan mediasi.


    "Hasil keputusannya sesuai dengan kesepakatan kita masing-masing yang diselesaikan dengan mediasi," ucap Erni Manager KSP Swamitra.

    Adapun ketetapan kesepakatan  yang disahkan oleh BPSK Indramayu dari hasil mediasi kedua belah pihak tersebut adalah:

    Dalam hal ini menerangkan bahwa pihak Penggugat/Konsumen dan Tergugat/Pelaku Usaha bersedia untuk mengakhiri sengketa konsumen (seperti termuat dalam surat gugatan yang terdaftar di BPSK Kabupaten Indramayu tertanggal 15 Februari 2022) di hadapan majelis BPSK Kabupaten Indramayu dengan hasil kesepakatan berikut:

    Pasal 1

    Bahwa antara pihak Pengugat/Konsumen dan Tergugat/Pelaku Usaha pada persidangan Kedua pada 01 Maret 2022 telah bersepakat untuk memilih menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara mediasi.

    Pasal 2

    Bahwa antara pihak Pengugat/Konsumen dan Tergugat/Pelaku Usaha sepakat atas hal-hal sebagai berikut:

    1. Pihak Tergugat/Pelaku Usaha dibebani kewajiban untuk menunjukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Arif Rahman kepada pihak calon pembeli (tanah) atas seizin dan sepengetahuan Penggugat/Konsumen sebagai ahli waris dari almarhum Arif Rahman untuk mempermudah proses jual beli atas sebidang tanah yang dikuasai/dimiliki Penggugat/Konsumen.

    2. Pihak Penggugat/Konsumen dibebani kewajiban untuk melunasi sisa pokok hutang kepada KSP Swamitra sebesar Rp. 85.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)

    3. Pihak Tergugat/Pelaku Usaha berkewajiban mengembalikan SHM atas nama Arif Rahman kepada Penggugat/Konsumen selaku ahli waris jika pihak Penggugat/Konsumen melakukan pelunasan hutang sebagai mana dimaksud pada angka 2.

    4. Apabila klaim asuransi jiwa dengan No Polis : 58205 atas nama pemegang polis Arif Rahman dikabulkan, maka hasilnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Penggugat/Konsumen selaku ahli waris.

    Pasal 3
    Bahwa pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, dalam kaitan ini memohon kepada Majelis BPSK Kabupaten Indramayu untuk menguatkan kesepakatan perdamaian ini dalam bentuk Akta Perdamaian.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini