-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba

    Senin, 28 Februari 2022, Februari 28, 2022 WIB Last Updated 2022-03-01T02:45:44Z

    Ads:




    Brebes, indometro.id - 

    Satreskrim Polres Brebes  Pada Jum"at  25/2 , lalu ringkus pelaku penjual narkoba di desa Kalierang Kecamatan Bumiayu kabupaten Brebes,barang bukti dari tersangka  berupa Ganja 24,90 gram dan obat Psycotropika  dan uang tunai sejumlah Rp 3 juta diamankan.

    Penjual narkoba diketahui AHA (31) warga  desa Jatisawit kecamatan Bumiayu ditangkap Tim Resmob Polres Brebes  dan unit Reskrim Polsek Bumiayu ketika akan mengambil paket di desa Kalierang melalui jasa pengiriman dari Purwokerto-.

    Keterangan yang di dapat menyebutkan pada Kamis (24/2) unit Reskrim Polsek Bumiayu mendapat informasi akan adanya kiriman paket ganja dan spycotropika  yang dialamatkan di  sebuah  warung di Kalierang baik pengirim maupun penerima tidak jelas


    Adanya informasi itu Unit Reskrim Polsek Bumiayu koordinasi dengan tim Resmob Satreskrim Polres Brebes,pada Jum'at sekitar pukul 08.30 Wib tim sudah menunggu tersangka  mengambil barang titipan via jasa pengirim yang di titipkan di sebuah warung.

    Sekitar pukul 09.40  Wib pelaku datang untuk mengambil barang yang di paketkan,rupanya pelaku melihat petugas sudah menunggu.AHa Berusaha melarikan diri.tapi dengan sigap petugas langsung menubruk pelaku yang akan melarikan diri.

    Hasil pemeriksaan petugas Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Bumiayu  dari paket yang di titipkan via jasa titipan ditemukan barang bukti berupa Ganja seberat 24,90 gram,40 ampul ,. Trihexyp 2 sejumlah 400 tablet,Hexymer2  dalam botol plastik isi 1000 butir.

    Sementara dari didalam tas  coklat merk Sport Milik AHA  ditemukan obat Psycotropika 2 amplop hexymer warna kuning isi  200 butir  dan uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 3 juta.

    Kapolres Brebes AKBP Faisal Pebrianto melalu Kapolsek Bumiayu  AKP Heri Riyanto yang di Dampingi Kanit Reskrim Aiptu Budi Atmaja membenarkan AHA warga Desa Jatisawit ditangkap ketika akan mengambil paket dari jasa pengiriman di sebuah warung di desa Kalierang pada Jum"at (25/2) dan saat ini AHA  di Tahan di Mapolres Brebes  dan kasusnya saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Satreskrim Brebes.

    " Benar AHA saat ini di tahan di Mapolres Brebes dan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut." terangnya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini