Tanah Karo, Indometro.id
Polres Tanah Karo bersama Disperindag Karo melaksanakan Sidak mendadak ke sejumlah mini market atau Retail yang berada di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Rabu, (9/2/2022). Kegiatan ini dilakukan untuk memantau ketersediaan minyak goreng yang mengalami kelangkaan beberapa hari terakhir pasca penetapan Harga eceran tertinggi merata oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di harga Rp. 14.000 perliter.
Dengan harga eceran tersebut menyebabkan kelangkaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Karo. Dan untuk mengetahui dengan pasti penyebab kelangkaan tersebut pihak Polres Tanah Karo beserta  Disperindag Karo dan juga di dampingi asisten 2 Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Dapatkita Sinulingga melakukan sidak mendadak ke sejumlah mini market yang berada di Kecamatan Kabanjahe. 
Dalam sidak tersebut ditemukan Rak penjualan minyak goreng dalam keadaan kosong dan, hanya terlihat minyak kelapa dengan harga mencapai Rp. 33.000 perliter.
Asisten 2 Pemkab Karo, Dapatkita Sinulingga mengatakan, dalam sidak tersebut pihak minimarket mengaku bahwasanya stok pengiriman minyak goreng menurun bahkan berkurang pasca penetapan harga merata tersebut. Dimana setiap minimarket/Retail hanya menerima minyak goreng 2 Hinga 3 kotak persekali kirim dari gudang. Dan setiap minyak sampai di minimarket langsung diburu oleh pembeli pada hari itu juga. Dan pembelian dibatasi hanya 2 kemasan perorang. 
Dan kelangkaan ini diduga tidak adanya koordinasi antara pemerintah pusat dengan distributor pada harga jual yang rendah yang tidak sesuai dengan harga modal awal pasca penetapan harga merata sebesar Rp. 14.000 perliter.
Dalam sidak mendadak ini juga pihak Polres Tanah Karo bersama Disperindag Karo melakukan pengecekan bagian gudang masing masing minimarket untuk memastikan bahwasanya tidak ada penimbunan minyak goreng dan tidak ada ditemukan  minyak goreng dalam gudang tersebut. 
Sementara itu, pihak dari Polres Tanah Karo melalui Kaur Bin OPS Satreskrim Ipda Mona Tarigan menghimbau kepada pihak Distributor minimarket untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng dan agar segera mengirimkan minyak Goreng ke outlet agar tidak ada kelangkaan minyak goreng. Dan jika didapati melakukan penimbunan akan menjadi perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menetapkan harga eceran tertinggi merata untuk minyak goreng sebesar Rp.14.000 perliter pada 9 Januari 2022 dan akibatnya peredaran minyak goreng di grosir maupun minimarket menjadi langka karena tidak adanya pengiriman dari pihak distributor. 
(T.A.S)






Posting Komentar untuk "Minyak goreng langka, Polres Tanah Karo dan Disperindag Karo Sidak Mini market"