Brebes, indometro.id -
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Brebes dikabarkan mundur audiensi dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
Ormas pegiat anti korupsi tersebut telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Brebes terkait dugaan jual beli beli proyek, sesuai dengan surat audiensi nomor 0171/AUDIENSI/GNPK-RI Brebes/I/2022.
Adapun jadwal rencana audiensi yang dimaksud adalah hari senin tanggal 7 februari 2022 bertempat di gedung DPRD Brebes, namun surat tersebut mendapat balasan bahwasanya audiensi diundur karena suatu hal.
Ketua GNPK RI Kabupaten Brebes Budi Prabowo mengatakan, kami sudah mengajukan surat permohonan audiensi terkait dugaan jual beli proyek kepada DPRD Brebes namun diundur. Minggu, (06/02/2022).
" Sebenarnya kami kecewa dengan pengunduran ini, semoga ini bukan alasan yang dibuat - buat untuk menghindari kami melakun audiensi" ucapnya.
Setelah tanggal 14 februari mendatang GNPKRI akan bergerak ke kantor DPRD Brebes, menanyakan tindak lanjut dari surat kami yang sdh masuk." Pungkasnya.