-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sosialisasikan Qanun Perlindungan Petani, DPRA Gandeng Pemkab Aceh Tengah

    batnews.site
    Kamis, 16 Desember 2021, Desember 16, 2021 WIB Last Updated 2021-12-16T03:22:57Z

    Ads:


    Aceh Tengah, indometro.id -

    Pemerintah Aceh mempunyai tanggungjawab melindungi dan memberdayakan Petani sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi Petani Aceh dalam melaksanakan usaha di bidang pertanian.

    Hal tersebut mencuat pada kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang di selenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Dapil IV (Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah), bertempat di Hotel Grand Bayu Hill Takengon, Rabu (15/12/21).

    Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, H. Harun Manzola, SE,MM yang hadir didampingi Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengah, Ir. Nasrun Liwanza, MM.

    Pada kesempatan tersebut, dalam arahan tertulis Bupati Aceh Tengah, Harun Manzola menyampaikan, Petani telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat, melalui pemenuhan kebutuhan akan pangan, namun ironinya saat ini masih banyak yang belum mendapatkan upaya perlindungan yang maksimal sistematis dan berkelanjutan.

    "Petani sebagai pelaku pembangunan perlu diberi Perlindungan dan Pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat," Ujarnya.

    Selanjutnya, dikatakan, Pemberian Perlindungan dan Pemberdayaan kepada Petani di Aceh selain merupakan kebutuhan yang sangat mendesak, juga sejalan dengan tekad Pemerintah Aceh untuk menjadikan Aceh sebagai Wilayah utama penyangga pelaksanaan Perlindungan kepada Petani dalam ketahanan pangan Nasional. 

    Termasuk juga dalam hal, memberikan perlindungan pada komoditas unggulan dan komoditas andalan, Pemerintah Aceh dapat memberikan masukan pada Pemerintah Pusat terkait kebijakan import komoditas tersebut.

    "Pun demikian terkait kebijakan ini, dapat dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan Perlindungan kepada para Petani", Imbuh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

    Sementara secara terpisah, Pimpinan DPRA, yang diwakili oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi dalam kata sambutanya menimpali bahwa, Aceh yang subur merupakan potensi pengembangan ekonomi, namun nyatanya nilai tukar petani terus mengalami penurunan, petani Aceh masih kurang sejahtera karena disebabkan rendahnya produktivitas pertanian dan teknologi pasca panen.

    "Apabila persoalan ini tidak kita tangani secara sistematis dan berkelanjutan, melalui sebuah regulasi, maka mimpi untuk menjadikan Aceh sebagai salah satu Wilayah utama penyangga ketahanan pangan Nasional menjadi hal yang mustahil,"Ungkap Bardan Sahidi.

    "Kita berharap, melalui Qanun ini petani benar-benar terlindungi terkait dengan hasil produksinya, terlebih lagi dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini", Lanjutnya.

    Sosialisasi tersebut sedikitnya menghadirkan100 (seratus) orang peserta yang mewakili unsur, Kelompok Tani dan Penyuluh Pertanian, Tokoh-tokoh praktisi pertanian serta perwakilan dari unsur LSM dan OKP yang bergerak di bidang pertanian di Kabupaten Aceh Tengah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini