-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Modus Pinjam Motor di Dolok Merawan, Pemuda Medan Ditangkap Polisi

    Redaksi
    Jumat, 08 Oktober 2021, Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T01:13:40Z

    Ads:




    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Seorang pemuda berinisial AS (21) ditangkap Polisi di Medan usai aksinya menggelapkan sepeda motor milik seorang ahli pengobatan alternatif di Dolok Merawan, Kamis (7/10/2021).
    dengan modus pinjam motor.
    Petugas menerima laporan dari korban sebagai pelapor bernama Edi Rahmadi (47)  warga Dusun IV Selapa ulu  Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai, dengan saksi Misni (41) dan Ahmad Ramadani (17).

    Penangkapan berdasarkan hasil Laporan Polisi dengan nomor  : LP/ B / 30 / X / 2021 / Polsek Dolok Merawan / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumut, tanggal 07 Oktober 2021, dalam perkara Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana.

    Pelaku AS merupakan warga Paya Rumput Gang Sengkol Medan Martubung, dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1(satu) buah STNK asli sepeda motor honda Mega Pro BK 6497 TAD.



    Uraian kejadian seperti disampaikan Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra SH MH kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Jumat (8/10) bahwa pada hari Kamis lalu (31/9) sekira pukul 11.00 wib, pelaku datang ke rumah korban (pelapor) bersama dengan org tuanya Harianto untuk berobat alternatif terapi kepada korban.

    Usai berobat sekitar pukul 18.00 wib orang tua pelaku pulang ke Medan, sedangkan pelaku tetap tinggal di rumah korban, dan pada hari Selasa (5/10) sekira pukul 20.00 wib pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau ketempat saudaranya di kampung Sibanganding Tapian Dolok Kab Simalungun.

    Lalu korban memberikan sepeda motornya namun hingga ditunggu sampai dua hari sepeda motor  tak juga dikembalikan pelaku dan akhirnya korban merasa keberatan hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Merawan, berhubung dalam hal ini perbuatan pelaku telah merugikan korban sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah).

    Dan selanjutnya Polsek Dolok Merawan menindak lanjuti laporan korban hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan di Medan yang selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


    (AS/IY)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini