-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dirut PPSJ DKI Didakwa Korupsi Proyek Tanah Munjul Rugikan Negara Rp 152 Miliar

    Kamis, 14 Oktober 2021, Oktober 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-14T08:52:48Z

    Ads:

    Dirut PPSJ DKI Didakwa Korupsi Proyek Tanah Munjul Rugikan Negara Rp 152 Miliar

    Jakarta, indometro.id - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2016-2020 dan tahun 2020-2024, Yoory Corneles didakwa telah melakukan dugaan korupsi pengadaan Tanah Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung pada Perumda PPSJ yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000.

    "Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung pada PPSJ tahun 2019, tanggal 03 September 2021 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Tim Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Moch. Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh indometro, Kamis (14/10/2021). 

    Jaksa menilai, terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT Adonara Propertindo pada akhir tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020.

    "Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata Takdir. 

    Jaksa menilai terdakwa Yoory Corneles telah melawan hukum yaitu, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.

    "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000," tuturnya.

    Jaksa menjelaskan bahwa PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil), maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti “Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah” dan penataan kawasan niaga Tanah Abang. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, PPSJ mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Provinsi DKI Jakarta.

    Terdakwa pada tahun 2018 mengajukan usulan Penyertaan Modal kepada Gubernur DKI untuk ditampung (dianggarkan) pada APBD Pemprov DKI Jakarta TA 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000 dengan rencana penggunaannya antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek “Hunian DP 0 Rupiah”, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

    Selanjutnya, November 2018, Yoory Corneles menyampaikan kepada Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian  bahwa PPSJ akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program “Rumah DP 0 Rupiah”, yang rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 Ha, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

    PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan property yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada PPSJ, sehingga Tommy Adrian memerintahkan Manajer 
    Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro mencarikan tanah sesuai kriteria yang disampaikan Terdakwa tersebut.

    Kemudian, Februari 2019, ditemukanlah tanah yang berlokasi di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dengan luas 41.921m2 milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

    Tommy Adrian dan Anton Adisaputro lalu menghubungi pihak Kongregasi Suster CB berupaya membeli tanah tersebut namun ditolak karena dianggap sebagai makelar (broker). 

    Kemudian untuk tetap mendapatkan tanah tersebut, disepakati Anja Runtuwene yang akan melakukan pendekatan kepada pihak Kongregasi Suster CB.

    Terdakwa Yoory Corneles pun meminta Tommy Adrian agar pihak PT Adonara Propertindo memasukkan penawaran ke PPSJ. Kemudian Tommy Adrian memasukkan surat penawaran ke PPSJ tertanggal 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo (anak dari Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene) atas tanah Munjul, Pondok Ranggon Jakarta Timur yang luasnya 42.000m2 dengan harga Rp.7,5 juta/m2 dan menyebutkan bahwa Andyas Geraldo adalah pemilik tanah.

    Namun Surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah, namun Terdakwa memerintahkan kepada para Senior Manager PPSJ agar segera ditindaklanjuti. 

    Akhirnya pihak Kongregasi Suster CB bersedia menjual tanah yang terletak di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur dengan total luas 41.921 m² dan ditindaklanjuti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris/PPAT Mustofa, sebagaimana Akta Perikatan Jual Beli No. 34 tanggal 25 Maret 2019 atas tanah milik Kongregasi Suster-Suster CB yang dibeli PT Adonara Propertindo dengan harga Rp.2,5 juta/m2. 

    Selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2019 dibayarkan uang muka pembelian tanah sebesar Rp.5 miliar melalui transfer dari rekening PT Adonara Propertindo ke rekening atas nama Kongregasi SusterSuster CB. 

    Setelah PPJB dibuat, lalu bisa dilakukan transaksi jual beli antara Anja Runtuwene dengan PPSJ. Terdakwa lalu menugaskan Yadi Robby mempersiapkan transaksi jual beli dengan pihak PT Adonara Propertindo atas tanah tersebut dan meminta Yurisca Lady Enggrany selaku Notaris/PPAT untuk menangani transaksi jual-belinya. 

    Pada 28 Maret 2019, Tommy Adrian memasukkan surat penawaran ke PPSJ tertanggal 4 Maret 2019 (tanggal dibuat mundur atau backdate) atas nama atas nama Anja Runtuwene untuk menggantikan surat penawaran atas nama Andyas Geraldo yang telah diajukan sebelumnya.

    Surat penawaran itu menyebutkan bahwa Anja Runtuwene disebutkan selaku pemilik tanah namun tanpa disertai lampiran bukti kepemilikan atas tanah dan disebutkan bahwa lahan tersebut dapat dibangun perumahan atau rumah susun (apartemen).

    Yoory Corneles berminat atas penawaran tanah tersebut, dan akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp.5,2 juta/m2, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Terdakwa.

    "Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan Standar Operasional Prosedur," tutur Jaksa. 

    Untuk membayar pembelian tanah tersebut, Terdakwa berencana menggunakan dana PMD yang telah dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta TA 2019. Terdakwa mengirim surat kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta Nomor 271/-1.826 tanggal 29 Maret 2019, perihal permohonan pencairan pemenuhan PMD sebesar Rp500 miliar. 

    BPKD Pemprov DKI Jakarta membalas dengan surat yang pada intinya hanya bisa mencairkan sebesar Rp350 miliar.

    Pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan 25 PPJB atas tanah Munjul antara Terdakwa selaku Dirut PPSJ dengan Anja Runtuwene di Gedung Sarana Jaya Pusat di hadapan Notaris/PPAT Yurisca Lady Enggrani dengan nilai transaksi sebesar Rp217.989.200.000.

    Kemudian, pembayaran 50% oleh PPSJ yang ditransfer sebesar Rp108.994.600.000 ke rekening Bank DKI nomor rekening 43723045641 atas nama Anja Runtuwene, padahal kajian yang menyeluruh (aspek bisnis, legal, dan teknis) dan penilaian appraisal belum dilakukan. 

    Hal ini melanggar ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai pengadaan barang dan jasa pada BUMD yang harus 
    dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. 

    Untuk melengkapi formalitas pembayaran dari PPSJ yang diterima Anja Runtuwene, Tommy Adrian pada 9 April 2019 meminta bantuan kepada Staf marketing Ucu Samsul Arifin pada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi agar dibuatkan appraisal (estimasi) atas tanah Munjul tersebut dengan harga di atas harga Rp.7 juta/m2. 

    Hasilnya, pembuatan pra-Appraisal dengan analisa perhitungan untuk harga tanah sebesar Rp6.122.200 per m2, namun untuk zonasi tanah terdiri dari zona hijau dan zona kuning, serta terdapat bidang tanah yang letaknya terpisah dan tidak memiliki akses masuk ke jalan utama.

    Sehingga kesimpulannya tanah Munjul tersebut tidak bisa dikembangkan menjadi proyek “hunian DP 0 rupiah” dalam bentuk file yang dikirim melalui whatsapp.

    Kemudian, pada 13 Mei 2019, Rudy Hartono Iskandar memerintahkan Anton Adisaputro untuk menemui Yadi Robby dan Terdakwa agar segera dilakukan pembayaran tahap kedua (100%) atas transaksi jual beli tanah Munjul tersebut kepada Anja Runtuwene.

    Namun pembayaran tahap kedua belum dapat direalisasikan oleh Terdakwa karena PPSJ belum mendapat pencairan dana PMD dari Pemprov DKI Jakarta.

    Pada bulan Juni 2019, Tim Investasi PPSJ menyampaikan hasil kajian kepada Terdakwa bahwa 73% lahan tanah Munjul yang dibeli PPSJ dari PT Adonara Propertindo tersebut berada dalam zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan.

    Shingga tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 s.d. Pasal 633 Perda No. 1 tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi Rusunami (Hunian Vertikal).

    Atas adanya kajian tersebut, pada tanggal 22 Juli 2019 Terdakwa memerintahkan Indra S. Arharrys dan Yadi Robby untuk melengkapi persyaratan pembelian tanah berupa appraisal konsultan penilai agar permasalahan zona hijau dapat diatasi dan harga tanah dapat disesuaikan dengan harga yang telah dibayarkan PPSJ. 

    Lalu menunjuk Wisnu Junaidi selaku konsultan penilai sebagai bahan pembuatan appraisal resmi. Dia diminta mengeluarkan target angka/harga tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur dengan harga diatas Rp.5,2 juta/m2 sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh PPSJ kepada Anja Runtuwene serta diminta menerbitkan laporan hasil penilaian (appraisal) bertanggal mundur (backdate).

    Namun Wisnu Junaidi menolak permintaan tersebut karena penilaian kewajaran harga tanah Munjul hanya berada di kisaran harga Rp.2,6 juta/m2 s.d. Rp.3 juta/m2 dengan pertimbangan 25 sertifikat dan girik tanah yang sporadik (tidak berada dalam satu hamparan), lokasi tapak tanah berada di bukan jalan utama (secondary road), dan harga pasaran di wilayah sekitarnya. 

    Akhirnya, Yoory Corneles memerintahkan untuk mencari KJPP lain yang sanggup memberikan penilaian harga tanah di angka sekitar Rp.6,1 juta/m2 dan bersedia membuat tanggal laporan penilaian (appraisal) dibuat mundur sebelum tanggal pelaksanaan negosiasi (backdate). Dan sepakat menggunakan jasa KJPP Wahyono Adi selaku konsultan appraisal yang pernah dipergunakan oleh Tommy Adrian. 

    Akhirnya, Wahyono Adi, pada September 2019, ditunjuk sebagai Pelaksana Penilaian/Appraisal Berupa Tanah Munjul dengan administrasi yang dibuat seolah-olah pembuatan appraisal dilakukan sebelum tanggal ditandatanganinya PPJB dan pembayaran dari PPSJ kepada Anja Runtuwene. 

    Untuk pembuatan Penilaian/Appraisal Berupa Tanah Munjul agar disesuaikan dengan keinginan Terdakwa sehingga memenuhi syarat ketentuan, maka Terdakwa Yoory Corneles membuat laporan appraisal palsu yang isinya sesuai dengan permintaan Terdakwa agar dibuatkan penilaian atas harga tanah Munjul dengan harga sebesar Rp.6,1 juta/m2. 

    Atas pembuatan laporan appraisal tersebut KJPP Wahyono Adi pada tanggal 28 Januari 2020 menagihkan invoice atas biaya jasa penilaian sebesar Rp53.504.000 dan pada tanggal 6 Februari 2020 tagihan tersebut dibayarkan PPSJ kepada KJPP Wahyono Adi. 

    Setelah Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta cair sebesar Rp350 miliar dan tanggal 18 Desember 2019 PPSJ kembali menerima pencairan PMD Tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PPSJ mendapat PMD sebesar Rp800 miliar.

    PMD tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1684 tahun 2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya TA 2019, yang salah satu peruntukannya adalah untuk proyek “Hunian DP 0 Rupiah”. 

    Terdakwa setelah mengetahui adanya pencairan dana PMD kepada PPSJ, Tommy Adrian meminta kepada Terdakwa melalui Yadi Robby agar dilakukan pembayaran tahap kedua atas tanah Munjul. 

    Terdakwa mengetahui bahwa tanah Munjul tersebut tidak akan bisa dipergunakan untuk membangun proyek “hunian DP 0 rupiah”, namun tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan, sehingga PPSJ mentransfer pembayaran Tahap 2 Tanah Munjul ke rekening nomor 43723045641 pada Bank DKI atas nama ANJA RUNTUWENE, secara bertahap pada tanggal 18 dan 19 Desember 2019 masing-masing sebesar Rp21.798.000.000, sehingga tahap 2 dibayarkan total Rp43.596.000.000.

    "Hal ini melanggar ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 mengenai pengadaan barang dan jasa harus mencapai target dan sasaran yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan," tukas Jaksa. 

    Pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene tersebut, seluruhnya berjumlah Rp152.565.440.000, dan telah dipergunakan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar RUDY selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. 

    Bahwa pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ.

    Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah yang bersifat total lost sebesar Rp152.565.440.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019, tanggal 03 September 2021 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan 
    (BPKP). 

    Atas perbuatannya tersebut, Yoory Corneles, dalam dakwaan Primair diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Dan Dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini