-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bupati Tinjau Langsung Kawasan Hutan Lindung, Usai Bertemu BPKH Aceh

    batnews.site
    Sabtu, 23 Oktober 2021, Oktober 23, 2021 WIB Last Updated 2021-10-23T03:01:57Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Aceh Tengah, indometro.id -

    Menindaklanjuti Rapat Pembahasan Hasil Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Fungsi dan Defenitif pada Sebagian Kawasan Hutan di Kabupaten Aceh Tengah, Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar meninjau langsung Hutan lindung, di kawasan Pegunungan Bur Telege, Kampung Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Jum'at (22/10/2021).

    Tampak turut serta dalam peninjauan tersebut, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, Toto Prabowo, S.Hut, M.Si, Perwakilan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh, Dr. Ridwan Iriadi, S.Hut, M.Si, Plt. Kadis Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah Erwin Pratama S.STP, M.Si serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah Dr. Dra. Asmaul Husnah, M.Si. 

    Dalam kesempatan itu, Bupati kembali menegaskan pada prinsipnya mendukung sepenuhnya pelaksanaan penyelesaian trayek batas kawasan Hutan dan lindung di Kabupaten Aceh Tengah.

    “Kami mendukung, namun selaku kepala daerah kami meminta kejelasan, sebagai dasar kepastian tapal batas dalam kawasan, karena selama ini pengelolaan Hutan di Aceh Tengah ini tidak jelas, peraturan dari pusat masih saja tidak sesuai dengan kondisi kami di daerah saat ini”, tegasnya.

    Adanya aturan yang nyata, pada dasarnya merupakan salah satu faktor yang dapat menghindarkan maupun mengantisipasi permasalahan-permasalahan pemanfaatan kawasan hutan lindung serta daerah sekitarnya yang tidak memperhatikan fungsi ekologis dari kawasan tersebut.

    "Malah kasihan masyarakat kita, mereka ada yang sudah memiliki lahan secara turun temurun, bahkan sejak sebelum kemerdekaan atau masa Hindia Belanda, ternyata saat ini wilayahnya tidak diakui dan dinyatakan masuk kawasan hutan lindung," lanjutnya.

    Berkaitan dengan hal tersebut, pengukuran dan pemasangan tanda batas dan fungsi pada kawasan hutan lindung dimaksudkan untuk mencapai pemanfaatan sumber daya secara optimal, sedapat mungkin menghindari konflik terkait pemanfaatan sumber daya pada kawasan hutan, serta dapat mencegah timbulnya kerusakan di lingkungan sekitarnya. 

    "Yang menjadi masalah kemudian kalau sudah masuk kawasan hutan lindung, dikhawatirkan warga masyarakat tidak bisa berbuat banyak, bahkan usaha atau mata pencaharian mereka yang mayoritas sebagai petani dan pengolah perkebunan ini bisa ikut terancam", ujar Bupati Shabela.



    Penggunaan lahan di kawasan hutan lindung memang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitarnya, tetapi hal itu juga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan pengelolaan yang tidak sesuai aturan di dalam kawasan tersebut.

    Untuk menjamin fungsi kawasan hutan lindung tetap optimal dan berkelanjutan, kegiatan pengelolaan harus ditekankan pada upaya pelestarian hutan serta kawasan di sekitarnya. 

    Secara terpisah Perwakilan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh, Dr. Ridwan Iriadi, S.Hut, M.Si, menyampaikan. 

    Penataan batas Kawasan Hutan untuk Kabupaten Aceh Tengah saat ini telah mencapai 100%. Kepastian hukum terhadap batas kawasan hutan pun telah jelas peruntukannya, selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam pemanfaatan ruang dimasa yang akan datang.

    "Terkait adanya tumpang tindih kepemilikan dan penggunaan lahan yang kita tinjau tadi, memang sebagian areal yang dikelola PT. Tusam Hutani Lestari, telah mengalami perubahan fungsi dan status kawasan hutan, selanjutnya hal ini sedang dalam proses adendum penyesuaian luas areal kelolanya," Pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini