-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tiga Ranperda Yang disampaikan Respon Positif Dari Fraksi DPRD Dengan Cacatan

    Anang
    Senin, 06 September 2021, September 06, 2021 WIB Last Updated 2021-09-08T04:28:07Z

    Ads:


       pimpinan rapat paripurna tentang pandangan fraksi-fraksi DPRD Bengkalis 

    Bengkalis,Indometro.id -

    Dipimpin oleh wakil ketua III DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi didampingi Wakil Ketua I Syahrial, DPRD Bengkalis gelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis dan Perubahan AKD, Senin (06/09/2021).

    Rapat ini merupakan langkah lanjutan setelah dilakukannya rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda yakni Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Air Limbah Domestik Dan Rencana Pembangunan Industri Kabupatren Bengkalis Tahun 2020-2024.

    Didampingi Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY, Wakil Ketua III DPRD Syaiful Ardi meminta setiap fraksi menunjukkan juru bicaranya untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021.

    Sebanyak 7 Fraksi yakni, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Suara Rakyat Dan Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia menerima dan menyetujui tiga Ranperda Kabupaten Bengkalis untuk dilakukan pembahasan ketahap selanjutnya.

    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera diwakili oleh H. Jasmi, Partai Golongan Karya diwakili oleh Ruby Handoko, Fraksi PDI Perjuangan diwakili oleh Horas Sitorus, fraksi Partai Amanat Nasional diwakili oleh H. Zamzami, Fraksi Partai Gerindra diwakili oleh Romel Sinalsal, Fraksi Suara Rakyat diwakili oleh Askori dan Fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia diwakili oleh Irmi Syakip Arsalan menyerahkan pandangan umum kepada Wakil Ketua III Syaiful Ardi yang disaksikan oleh Sekdakab Bengkalis H. Bustami. HY.

    Secara umum, tiap-tiap fraksi menerima dan menyetujui Ranperda dengan beberapa catatan, diantaranya Ranperda tentang pengelolaan anggaran yang sesuai dengan regulasi dan berpedoman pada skala prioritas, kendala memperoleh dukungan industrialisasi sektor mikro masih dinilai lemah, peningkatan PAD pada setiap sektor dalam peningkatan keuangan daerah terutama pajak perusahaan yang realisasi penyetorannya belum maksimal, pengelolaan air limbah domestik harus di kelola dengan baik agar tidak terjadi pencemaran lingkungan sekitar

    Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan dibidang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penata-usahaan, serta pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan pertanggung jawaban keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

    Perlunya realisasi pembentukan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri di Kabupaten Bengkalis demi menjalankan amanah undang-undang serta memberikan payung hukum dalam kegiatan perindustrian sehingga dengan adanya peraturan daerah tersebut menjadikan Kabupaten Bengkalis sebagai Kabupaten yang mandiri dan berkepastian hukum dalam membangun perindustrian.

    Dalam kesempatan ini, Irmi Syakip Arsalan menyampaikan beberapa hal terkait dengan Perda Inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bengkalis yakni Perda Pesantren dan Madrasah.

    “Memasuki Triwulan ke III tahun 2021, diharapkan kesekwanan untuk segera menggesa penyusunan naskah akademis terhadap Perda-Perda inisiatif yang telah diusulkan oleh DPRD, selanjutnya terkait KUPA-APBD-P Tahun 2021, DPRD sudah menyusun agenda pembahasan dalam waktu dekat sehingga diharapkan Pemerintah Daerah segera memasukkan dokumen KUPA-APBD-P Tahun 2021 sehingga akhir september APBD-P sudah harus disahakan.”

    Terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sesuai dengan surat dari Fraksi Partai Amanat Nasional Nomor 00-1/FPAN/VIII/2021 perihal pergantian keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis, Badan Kehormatan menyepakati dan menunjuk H. Zamzami sebagai Ketua Badan Kehormatan yang sebelumnya di ketuai oleh H. Abdul Kadir.

    Selanjutnya, Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh masing-masing Fraksi dijawab atau dijelaskan oleh Bupati Bengkalis pada sidang paripurna Jawaban Bupati.**

    Anang

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini