-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Lima Saksi Diperiksa Kejagung Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE

    Jumat, 01 Oktober 2021, Oktober 01, 2021 WIB Last Updated 2021-09-30T17:14:48Z

    Ads:

    Lima Saksi Diperiksa Kejagung Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE


    Jakarta, indometro.id - Lima orang diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD perusahaan daerah pertambangan dan energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010 - 2019.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan informasi bahwa pada hari ini, Kamis, 30 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

    "Yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019," kata Leo melalui keterangan pers kepada wartawan, Kamis (30/9/2021). 

    Leo menyebutkan para saksi tersebut yaitu, 1. HP selaku Karyawan Swasta PT PDPDE Gas, diperiksa untuk mengetahui transaksi keuangan di PT PD.PDE Gas, diperiksa di Kejaksaan Agung, 2. W selaku Financial Controller pada PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, diperiksa terkait Tersangka CISS, Tersangka AN, Tersangka MM, dan Tersangka AYH, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, 


    Kemudian, 3. RH selaku Mantan Kepala Dinas SDM Pemerintah Provinsi Sumsel, diperiksa terkait Tersangka CISS, Tersangka AN, Tersangka MM, dan Tersangka AYH, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, 4. NS selaku Plh. Direktur Operasi PT PDPDE merangkap Komisaris PT PDPDE Gas 2009, diperiksa terkait Tersangka CISS, Tersangka AN, Tersangka MM, dan Tersangka AYH, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

    "5. RY selaku Direktur PT. DKLN, diperiksa terkait Tersangka CISS, Tersangka AN, Tersangka MM, dan Tersangka AYH, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," sebutnya. 

    Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.

    "Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," ujarnya. 

    Leo menegaskan dalam kegiatan pemeriksaan saksi tetap menjalankan peraturan kesehatan pemerintah. 

    "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya. 
    Kejagung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini