-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    9 Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Kalbar

    Redaksi
    Senin, 06 September 2021, September 06, 2021 WIB Last Updated 2021-09-06T08:22:26Z

    Ads:

     
    Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go


    Sintang, Indometro.id – 
    Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah hingga bangunan di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) dirusak dan dibakar ratusan orang. 
    “Kita sudah tetapkan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, Senin (6/9/2021).

    Donny mengatakan kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah. Selain itu, mereka juga ditahan.
    “Perannya secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya (9 tersangka) ditahan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, kata Donny, ada 2 orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini. Sehingga, polisi menangkap total 12 orang, 3 di antaranya berstatus sebagai saksi.
    “Malamnya ada tambahan 2 lagi, jadi yang diamankan semuanya 12 orang. Namun hanya 9 sebagai tersangka, yang lain statusnya sebagai saksi,” terang Donny.

    “Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” imbuhnya.

    Sebelumnya, polisi menangkap pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar. Ada 10 orang yang diamankan.
    Kasus ini bermula dari ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan.

    Selain merusak masjid, menurut polisi, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.
    Aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar.


    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini