Tanggamus, indometro.id -
Adanya temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas ketepatan waktu pelaksanaan dua paket pekerjaan berupa belanja modal terkait infrastruktur pada TA 2020 senilai Rp. 154.665.061.873,27 dengan realisasi Rp. 121.237.105.879,23 atau 78,39% dari anggaran menunjukkan keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan tersebut belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp. 83.384.468,72.
Kasi Dinas PUPR Tanggamus, Atria saat ditemui diruang kerjanya terkait temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK), Selasa (24/08/2021) mengatakan dirinya tidak tahu menahu.
"Kalo soal itu saya enggak tahu jelas, nanti saja mas langsung ketemu sama pak Kadis atau Kepala Bidangnya, saat ini mereka sedang diluar,"singkatnya.
Dikutip dari www.pojokhukum.com, Pemkab Tanggamus menganggarkan belanja modal terkait infrastruktur pada TA 2020 senilai Rp. 154.665.061.873,27 dengan realisasi Rp. 121.237.105.879,23 atau 78,39% dari anggaran. Anggaran tersebut diantaranya direalisasikan oleh Dinas PUPR untuk pekerjaan Perluasan SPAM Perpipaan Pekon Kedaloman dan Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Parbudpora) untuk pekerjaan Pembangunan Tahap II GOR Tipe B.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Lampung Nomor. 43/LHP/XVIII.BLP/12/2020 didapatkan informasi bahwa temuan hasil pemeriksaan atas ketepatan waktu pelaksanaan dua paket pekerjaan tersebut menunjukkan keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan tersebut belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp. 83.384.468,72
Selain itu dapatkan juga fakta temuan bahwa pemeriksaan atas Dokumen Persiapan Pengadaan menunjukkan bahwa PPK tidak menetapkan rancangan kontrak sebelum pemilihan penyedia jasa konstruksi dilakukan oleh Pokmil Serta PPK tidak menetapkan bagian-bagian pekerjaan yang dapat berfungsi secara sendiri untuk dilakukan serah terima secara sebagian
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Parbudpora serta PPTK paket pekerjaan Perluasan SPAM Perpipaan Pekon Kedaloman dan PPTK paket pekerjaan Pembangunan Tahap II GOR Tipe B tidak memedomani ketentuan pengadaan barang/jasa dalam melakukan pengendalian kontrak Akibatnya Permasalahan di atas mengakibatkan Kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan minimal senilai Rp. 83.384.468,72 (Rp59.930.000,00 + Rp. 23.454.468,72); danserta Gedung GOR dan jaringan SPAM perpipaan tidak dapat segera dimanfaatkan.
Berdasarkan hasil investigasi didapatkan informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus agar memerintahkan:
Inspektur untuk melakukan perhitungan terhadap penambahan atas kekurangan pekerjaan pemasangan pipa PVC yang dilaksanakan oleh CV TB dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas PUPR untuk ditindaklanjuti; Kepala Dinas PUPR mengenakan denda keterlambatan senilai Rp. 211.301,52 per hari sampai dengan pekerjaan Perluasan SPAM Perpipaan Pekon Kedaloman diserah terimakan; dan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga mengenakan denda keterlambatan senilai Rp. 2.305.000,00 per hari sampai dengan pekerjaan Pembangunan Tahap II GOR Tipe B diserahterimakan, Pungkasnya. (tim)
Posting Komentar untuk "PUPR Tanggamus Kena Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan"