Penasihat Hukum Nyatakan Akan Eksepsi Kembali Atas Putusan Sela Hakim
Jakarta, Indometro.id -
Penasihat hukum dari PT Pinakel persada Investama menyebutkan akan kembali mengajukan eksepsi menanggapi putusan sela majelis hakim yang membatalkan dakwaan 13 korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah asuransi jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun.
Menanggapi Putusan sela yang mengabulkan permohonan tersebut salah seorang Penasehat Hukum dari PT Pinakel persada Investama, Erick S Paat menyatakan menghormati putusan hakim, meski dikabulkan tapi keberatan yang disampaikan oleh pihaknya belum terpenuhi, sehingga dia akan mempersiapkan eksepsi kembali jika nanti jaksa kemudian mengajukan dakwaan baru mengikuti putusan sela hakim tersebut.
"Yang jelas kita mengapresiasi putusan hakim tersebut," kata Erick usai persidangan di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
Menurut Erick, yang disampaikan bahwa penggabungan yang menurut jaksa penuntut umum pasal 141 KUHP itu tidak benar. Karena ternyata seharusnya kalau 141 KUHP itu berkaitan satu dengan yang lain.
"Nyatanya Jaksa memisah satu dengan yang lain. Tidak memenuhi pasal 141 KUHP. Karena itu harus dikabulkan. Yaitu batal demi hukum putusannya," ujarnya.
Erick menjelaskan bahwa jaksa bisa melakukan upaya hukum yaitu perlawanan. Kemudian sebaliknya juga menyidangkan lagi dengan terpisah atau sendiri-sendiri.
"Tadi juga majelis hakim menyampaikan bahwa diajukan lagi sendiri-sendiri, supaya nanti dalam persidangan tidak kacau kalau digabung, sangat susah. Jadi juga melanggar azas peradilan murah, sederhana dan cepat," jelasnya.
Erick juga menerangkan bila persidangan diulang kembali dari awal dengan dakwaan jaksa yang telah diperbaiki maka pihaknya akan mengajukan eksepsi.
"Mungkin kita eksepsi lagi. Kalau eksepsi kita kan belum dipertimbangkan tadi. Jadi itu dulu, karena itu sudah dikatskan batal. Jadi yang lain nggak usah dipertimbangkan lagi eksepsi yang lain. Eksepsi kami lain," pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor batalkan dakwaan 13 korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah asuransi Jiwasraya Senilai Rp 16,8 triliun.
Sidang lanjutan yang digelar senen malam ( 16/8/2021) tersebut , majelis Hakim yang diketuai IG Eko Purwanto mengabulkan permohonan yang diajukan oleh 9 terdakwa korporasi terkait penggabungan berkas perkara 13 terdakwa korporasi didalam satu berkas dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim menerima alasan bahwa penggabungan hanya dapat dilakukan terhadap seorang terdakwa yang melakukan beberapa perbuatan.
"Mengadili, menerima keberatan eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
Eko melanjutkan, memerintahkan perkara a quo diperiksa lebih lanjut.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," lanjutnya.
Demikian, putusan tersebut diputuskan dalam rapat perumusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya dari 13 terdakwa hanya 9 MI yang mengajukan nota keberatan atau Eksepsi. Dengan demikian, 4 korporasi tidak mengajukan eksepsi.
Empat korporasi itu , PT PT Oso Management Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Corfina Capital, dan PT Sinarmas Asset Management.
Sedangkan 9 korporasi yang mengajukan eksepsi adalah PT PAN Arcadia Capital, PT Pinnacle Persada Investama, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, dan PT Treasure Fund Investama (TFI).
Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum 9 korporasi tersebut meminta Hakim untuk menerima nota keberatan itu dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau patut ditolak.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menyebutkan Ketiga belas Perusahaan Manajer Investasi diduga korupsi bersama dengan Beny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto menguntungkan korporasi dan merugikan keuangan negara .
Ketiga belas Perusahaan manajer investasi tersebut antara lain.
1. PT Dana Wibawa Manajemen Invesatasi Rp.20,3 miliar merugikan Rp.2 triliun, 2. PT Oso Manajemen Investasi atau OMI Rp 521 miliar, 3. PT Pinnacle persada Investama Rp. 1.8 triliun, 4. PT Milenium Capital Manajemen MCM Rp 676 miliar, 5. PT Prospera Asset Manajemen, 6. PT MNC Aset Manajemen atau MAM Rp.7,5 miliar.
Kemudian, 7. PT Maybank Aset Manajemen Rp.515 miliar, 8. PT GAP Capital Rp. 448 miliar, 9. PT Jasa Capital Aset Manajemen Rp.226 miliar, 10. PT PAAM Rp 2.1 Triliun, 11. PT Corvina Capital Rp 17 miliar, 12. PT Treasure Fund Investama Rp 1,2 Triliun, dan 13. PT Sinarmas Asset Management. SAM Rp 77 miliar.
Ketigabelas Perusahaan Manajer Investasi tersebut didakwa melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.



Posting Komentar untuk "Penasihat Hukum Nyatakan Akan Eksepsi Kembali Atas Putusan Sela Hakim"