Mantan Dirut Pelindo ll, RJ Lino Bantah Korupsi Pengadaan QCC 2009/2011
Jakarta -Indometro- Mantan Direktur Utama PT Pelindo ll RJ Lino membantah telah melakukan korupsi pada pengadaan Quay Container Craine (QCC) Pelindo senilai US$ 1,9 juta tahun 2009-2011 lalu. Hal tersebut dikatakan oleh RJ Lino dalam eksepsinya pada sidang lanjutan perkaranya dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senen, 16 Agustus 2021.
Menurut RJ Lino perkara yang menjeratnya adalah ranah perdata bukan ranah pidana karena pada pengadaan 3 unit QCC tersebut tidak pernah dipermasalahkan saat RUPS PT Pelindo tahu 2010-2011 lalu.
"Ketiga, dalam pemeriksaan semua saksi tak ada pertanyaan QCC 3 Unit hasil pelelangan tahun 2012, yang secara Kasat mata berdiri berdampingan dengan QCC yang diadakan tahun 2010.
Fakta ini hanya ada diberita acara pemeriksaan saya ketika penyidik menanyakan kepada saya, ada hal yang ingin ditambahkan, pada saat itulah saya tambahan mengenai QCC 2012," kata RJ Lino di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
Kemudian, RJ Lino melanjutkan, bahwa KPK pernah mengunjungi lokasi Craine di tiga lokasi. Namun dari hasil kunjungan mereka, mengapa tidak ada pertanyaan mengenai QCC.
"Tim KPK dan tim inti B beberapa kali mengunjungi ketiga lokasi. Hal-hal yang menjadi pertanyaan kenapa QCC tahun 2012 tidak pernah dipertanyakan," ujarnya.
Menurut pemberitaan, Jaksa mendakwa RJ Lino diduga mengkorupsi proyek pengadaan dan pengapalan (QCC) Quay Container Crane PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo ll tahun 2009- 2011 lalu.
RJ Lino diduga bersama-sama dengan
Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan dan Charmain Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Grup China, Weng Yaogen melakukan korupsi pada proyek pengadaan 3 unit QCC atau Crane berikut pemeliharaannya pada Pelabuhan Indonesia 2 yang diduga di-mark-up dalam Kurun Waktu Desember 2009 sampai dengan Oktober 2011 lalu yang mengakibatkan kerugian negara sekitar US$1,9 juta.
RJ Lino mengungkapkan, pernah muncul dibenak pikirannya apakah benar ada kerugian negara atas pembelian 3 Unit craine tersebut.
"Muncul dalam benak saya pertanyaan, apakah ada kerugian negara dalam proses pengadaan 3 unit craeine tahun 2010?" ungkapnya.
Padahal, kata dia, manajemen sudah sejak semula berusaha keras menekan biaya pengadaan dengan membuat underestimate yang jauh lebih rendah dari budget yang tersedia.
"Budget yang dibuat itu oleh Direksi sebelumnya bukan direksi saya," tuturnya.
Jaksa Mendakwa RJ Lino dengan dakwaan alternatif yakni diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.



Posting Komentar untuk "Mantan Dirut Pelindo ll, RJ Lino Bantah Korupsi Pengadaan QCC 2009/2011"