-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Direktur PT PDPDE, diperiksa Sebagai Saksi Korupsi pembelian Gas BUMD

    Sabtu, 28 Agustus 2021, Agustus 28, 2021 WIB Last Updated 2021-08-28T15:01:06Z

    Ads:

     


    Jakarta, indometro.id - 
    Mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) atau PT PDPDE Gas, AYH diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembelian gas Bumi oleh BUMD pada PT PDPDE di Sumatera Selatan (Sumsel).

    "Jumat 27 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui pers rilis kepada wartawan yang diterima indometro.id Sabtu (28/8/2021). 

    Menurut Leo, pemeriksaan itu dilakukan terhadap mantan petinggi PT PDPDE Gas.

    "Saksi yang diperiksa yaitu AYH selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait pendalaman perkara PD. PDE Sumatera Selatan," ujarnya. 

    Leo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

    "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," jelasnya. 

    Dalam situasi pandemi Covid-19, kejagung tetap melaksanakan peraturan kesehatan untuk mencegah penyebaran virus tersebut dalam kegiatan pemeriksaan tersebut. 

    "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tukasnya. 

    Menurut pemberitaan sebelumnya, perkara itu berawal ketika adanya perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.

    Dimana hak jual tersebut adalah Participacing Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  Pemprov Sumsel.

    Namun pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas (Rekanan) yang diduga menerima keuntungan yang fantastis selama 2011-2019.

    Sehingga PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Walhasil perusahaan daerah ini hanya mendapat total bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.

    Namun sebaliknya, apa yang didapatkan PT PDPDE Gas lebih banyak keuntungannya dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga dalam rentang waktu 8 tahun, pendapatan kotor diraih sekitar Rp977 miliar. Kemudian dipotong biaya operasional, sehingga bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini