-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    JPU Serahkan Berkas Dakwaan Baru Perkara 13 Korporasi Ke Pengadilan Tipikor

    Sabtu, 21 Agustus 2021, Agustus 21, 2021 WIB Last Updated 2021-08-21T08:09:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    JPU Serahkan Berkas Dakwaan Baru Perkara 13 Korporasi Ke Pengadilan Tipikor


    Jakarta, Indometro.id - 
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk membuat dakwaan baru dan langsung menyerahkan berkas perkara 13 terdakwa korporasi ke Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat, 20 Agustus 2021.

    "Hari ini kami akan menyampaikan progres dari sikap Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas putusan sela pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait surat dakwaan 13 manajer investasi pada kasus Jiwasraya Persero. 

    "Hari ini yang akan menyampaikan materi pers konferens hari ini akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bapak Bima Suprayoga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan secara virtual, Jum'at (20/8/2021). 

    Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dengan didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa hal tersebut terpaksa dilakukannya meski hingga kini pihak JPU belum menerima salinan lengkap putusan sela dari pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    "Kami dari kejaksaan negeri Jakarta pusat akan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kami terkait putusan sela dalam perkara nomor 35/pidsustpk/2000-2001/pn Jakarta Pusat tanggal 16 Agustus 2021, terkait surat dakwaan 13 MI yang kemarin ada putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bima kepada wartawan. 

    Menurut Kajari Jakpus Bima Suprayoga, berkas perkara yang dilimpahkan mengikuti petimbangan hakim Tipikor terkait alasan kendala hakim akan sulit menjatuhkan vonis jika berkas perkara terdakwa 13 korporasi manajer investasi dijadikan satu berkas perkara.

    Bima suprayoga menegaskan pihaknya merasa apa yang telah dilakukan Jaksa penuntut umum telah sesuai ketentuan yang berlaku yakni sesuai pasal 141 huruf c kitab undang undang hukum acara pidana atau KUHAP. 

    Menurut Kepala Kejaksaan negeri Jakarta pusat telah terjadi perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan majelis hakim terkait penerapan pasal 141 huruf c KUHAP tersebut.

    "Jadi kami lihat dari poin pertama ini adalah masalah terkait perbedaan persepsi antara majelis hakim yang memutus putusan sela dan persepsi dari penuntut umum," ujarnya. 

    Bima menjelaskan, meskipun tindakan penggabungan perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan pasal 141 huruf C KUHP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan. 

    Namun demikian, Penuntut Umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.

    "Jadi kami tekankan bahwa ini terkait pertimbangan kepastian hukum dan sehingga tidak menjadi berlarut-larutnya penyelesaian suatu perkara maka kami mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin, walaupun sampai saat ini penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan sela dimaksud," jelasnya. 

    Hal tersebut dilakukan Penuntut Umum dengan mendasarkan pada adagium -delay justice inay- : keadilan yang tertunda adalah ketidak adilan itu sendiri.

    "Kami tidak ingin menunda-nunda untuk mencapai suatu keadilan. Selain itu upaya pelayanan menurut penuntut umum tidak diperlukan lagi," terangnya. 

    Bima Suprayoga beralasan upaya perlawanan atau verset pada hakekatnya hanya mempermasalahkan administrasi formil bukan mempermasalahkan substansi atau materi pokok perkaranya.

    Selain itu, menurut Bima pembuktian sesungguhnya pada pemeriksaan pokok perkaranya bukan sempurnanya persyaratan formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

    "Sekali lagi saya tekankan tidak diperlukan lagi. Kenapa demikian? karena dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakekatnya, upaya perlawanan pada hakekatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya," tegasnya. 

    "Jadi jika kami melakukan perlawanan hanya mempermasalahkan administrasi formil," tambahnya. 

    Sikap JPU atas putusan sela yang didengarkan pada kajian sebagai bagian dari strategi yang akan JPU lakukan, karena pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkaranya bukan pada kesempurnaannya persyaratan administrasi formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela. 

    "Penuntut umum dalam hal ini lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural dan mengesampingkan ego sektoral, lagi kami tekankan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara dimaksud," ungkapnya. 

    Menurut Bima, atas pertimbangan-pertimbangan tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Jumat, 20 Agustus 2021 telah melimpahkan berkas perkara 13 terdakwa korporasi manajer investasi ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    "Dengan dilimpahkannya kembali perkara tersebut perkara dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela yang terjadi diberbagai pemberitaan dan sebagainya dapat terselesaikan dan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiil, kebenaran materiil dapat berjalan sehingga dapat tercapai kepastian hukum yang bermuara nantinya pada kemanfaatan dan keadilan hukum untuk penanganan perkara 13 manajer investasi ini," tandasnya. 

    Menurut pemberitaan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Eko Purwanto dalam putusan selanya menyatakan menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh 6 terdakwa korporasi dari 9 terdakwa yamg mengajukan eksepsi 

    Mereka adalah dari tim Pengacara PT Dana Wibawa Manajemen, PT MNC Aset Manajemen, PT Maybank Aset Manajemen ,PT Jasa Capital Aset Manajemen dan PT Pool Advista Aset Manajemen ( PT PAAM).

    Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menyebutkan Ketiga belas Perusahaan Manajer Investasi diduga korupsi bersama dengan Beny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto menguntungkan korporasi dan merugikan keuangan negara.

    Ketiga belas Perusahaan manajer investasi tersebut antara lain, 1. PT Dana Wibawa Manajemen Invesatasi yang merugikan negara Rp 2 triliun, 2. PT Oso Manajemen Investasi atau OMI Rp 521 miliar, 3. PT Pinnacle Persada Investama Rp 1,8 tiliun, 4. PT Milenium Capital Manajemen MCM Rp 676 miliar. 

    Kemudian, 5. PT Prospera Asset Manajemen, 6. PT MNC Aset Manajemen atau MAM Rp 7,5 miliar, 7. PT Maybank Aset Manajemen Rp 515 miliar, 8. PT GAP Capital Rp. 448 miliar.

    Lalu, 9. PT Jasa Capital Aset Manajemen Rp.226 miliar, 10. PT Pool Advista Aset Manajemen Rp 2,1 Triliun, 11. PT Corvina Capital Rp 17 miliar, 12. PT Treasure Fund Investama Rp 1,2 Triliun, dan 13. PT Sinarmas Asset Management (SAM) senilai Rp 77 miliar.
    Sumber:Kejagung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini